Kriminalitas di Kaltim

Curi Onderdil Motor di Bengkel, Residivis di Samarinda Ini Kembali Diringkus Polisi

Seorang residivis pencurian motor kembali ditangkap akibat beraksi di sebuah bengkel motor mencuri onderdil dan peralatan di bengkel

|
Editor: Hari Widodo
TribunKaltim/HO/Polsek Sungai Pinang  
Asril Maulana (19) kembali diamankan polisi, Minggu (18/2/2024) lantaran melakukan pencurian sejumlah onderdil motor dan peralatan di sebuah bengkel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Aksi pencurian motor membuat Asril Maulana yang saat itu masih berusia 17 tahun harus mendekam di dalam jeruji besi.

Namun, kini diusianya 19 tahun ia kembali harus mendekam di balik jeruji besi. Pemuda di Samarinda ini, kembali beraksi di sebuah bengkel dan mencuri onderdil motor.

Bengkel tersebut berada di Jalan Mugirejo, Gang Terbina III, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (14/2/2024).

Akibat aksinya itu, ia kembali diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Baca juga: Aksi Pencuri Handphone Viral di Alalak Barito Kuala Gagal Restoratif Justice, Begini Alasan Jaksa

Baca juga: Terekam CCTV Beraksi di Masjid Baitul Aman Balikpapan, Pencuri Kotak Amal Ini Turun dari City Car 

Dalam aksinya, Asril mengendap-endap  memasuki sebuah bengkel yang sudah tertutup.

Usai masuk bengkel, ia berhasil menggasak sejumlah perkakas seperti dua knalpot motor, bor listrik, gerinda listrik dan satu mesin accu mobil.

"Pelaku sudah mengintai bengkel tersebut. Jadi dia tahu itu tidak dikunci makanya aksinya berjalan mulus," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rachmad Aribowo, Senin (19/2/2024).

Pagi harinya, korban mendapati bengkel miliknya sudah dalam keadaan porak poranda dan sejumlah spare part kendaraan bermotor hilang.

"Akhirnya melapor kepada kami di hari itu juga," imbuh Kompol Aribowo.

Baca juga: Beraksi di Masjid Al Ihsan Martapura, Pencuri Motor dan Hp Jemaah Ini Diringkus di Rumah Kontrakan

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pemuda itu berhasil diringkus di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Samarinda Utara pada Minggu (18/2/2024) dini hari.

Ia juga menjelaskan beberapa barang bukti telah berhasil dijual pelaku.

"Hasilnya untuk keperluan ekonomi pelaku," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Asril Maulana dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Baru Menghirup Udara Bebas, Buruh Bangunan di Samarinda Diciduk Polisi usai Curi Spare Part Bengkel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved