Adhiyaksa Kejati Kalsel
Aksi Pencuri Handphone Viral di Alalak Barito Kuala Gagal Restoratif Justice, Begini Alasan Jaksa
Berkas perkara penyidikan kasus pencurian orangtua yang melibatkan anak usia 10 tahun di Kecamatan Alalak, ditangani tim JPU Kejari Batola
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Berkas perkara penyidikan kasus pencurian orangtua yang melibatkan anak usia 10 tahun di Kecamatan Alalak, ditangani tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor mengatakan kasus itu saat ini sedang berproses di Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Namun, perkara untuk tersangka M atau orangtua dari anak usia 10 tahun tidak selamat dari penelitian kasus yang harus dilakukan Restoratif Justice.
Hamidun sapaan akrabnya mengatakan untuk anak pelaku yang berusia 10 tahun dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh penyidik kepolisian.
"Kami tidak dapat melakukan RJ terhadap orangtua anak tersebut karena memiliki catatan pernah melakukan tindak pidana pencurian serupa," ungkapnya.
Menurut Hamidun, perkara tersangka M belum dinyatakan P21 karena masih diteliti tim jaksa penuntut umum.
"Nanti kami kabari kalau sudah P21," pungkas Hamidun.
Seperti diwartakan M terlibat pencurian satu unit handphone di Kecamatan Alalak. M juga tega melibatkan anaknya yang diminta mengambil handphone korban pada 31 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita.
Tersangka M berdalih membeli bahan bakar minyak di sebuah kios, lalu mencuri satu unit handphone pemgever bahan bakar tersebut di Jalan Trans Kalimantan Ruas Banjarmasin -Marabahan di Kelurahan Handil Bakti.
Pelaku berinisial M dibekuk tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Tengah dan Resmob Polres Barito Kuala serta Reskrim Polsek Alalak di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah saat sedang istirahat di rumahnya, pada 7 Desember 2023 lalu. (AOL/*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.