Adhiyaksa Kejati Kalsel
Awal Pekan Depan, Kasus Mantan Direktur BPR Barito Kuala Disidangkan
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala sudah merampungkan berkas perkara mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala sudah merampungkan berkas perkara mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala, berinisial BH.
Hal itu diungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, awal pekan ini, berkas perkara tersangka BH akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
BH dijemput paksa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Hamidun, sapaan akrabnya, di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Itupun setelah tiga kali mangkir dipanggil secara patut dengan alasan sakit sehingga dijemput tim JPU saat momentum Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) 2023.
BH ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit sejak 2016 hingga 2022 pada PT BPR Kabupaten Barito Kuala.
Hasil perhitungan auditor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, akibat kewenangan BH, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik saham mengalami kerugian Rp 8.480.000.000.
BH dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Marabahan selama proses penyidikan hingga perkaranya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, awal pekan nanti. (AOL/*)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.