Adhiyaksa Kejati Kalsel

Cegah Resiko Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Suluh Aparatur Pemdes dan BPD 

Kejari Tala melakukan sosialisasi pencegahan resiko penyimpangan dana desa kepaad Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO IST HUMAS KEJARI TALA
PENYULUHAN - Suasana Pembinaan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Sungai Bakau di balai desa setempat, Senin (29/7) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penyimpangan dana desa di negeri ini masih kerap terdengar. Termasuk di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), juga ada kasus demikian.

Hal tersebut menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala. Penyuluhan hukum kepada kalangan aparatur pemerintahan desa hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun dilakukan.

Berdasar informasi dihimpun pada Kejari Tala, Selasa (30/76/2024), kegiatan terkini dilaksanakan pada Senin kemarin di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kurau.

Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD Sungai Bakau tersebut mengangkat tema Pencegahan dan Penegakan Tindak Pidana Korupsi.

Dimulai sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di Balai Desa Sungai Bakau. Dihadiri perwakilan Kecamatan Kurau, Kepala Desa Sungai Bakau bersama Sekretaris dan seluruh aparatur desa, serta BPD Sungai Bakau.

Kajari Tala Teguh Imanto melalui Kepala Seksi Intelijen Radityo Wisnu Aji mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meminimalisasi kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi di desa.

"Terutama pada penggunaan Dana Desa yang masih kerap terjadi di Kabupaten Tanah Laut," sebutnya.

FOTO bersama Kasi Pidsus Kejari Tala bersama peserta penyuluhan hukum
FOTO bersama Kasi Pidsus Kejari Tala bersama peserta penyuluhan hukum di Balai Desa Sungai Bakau, Senin (29/7) siang

Pada kegiatan tersebut, pematerinya yakni  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani didampingi jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

Rifani mengupas peran Kejaksaan dalam mengawal Dana Desa. Melalui paparan tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa oleh pemerintah daerah dan jajaran..

Melalui kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD tersebut, Kejari Tala berupaya meminimalisasi adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved