Berita Tabalong

Perempuan Penjaga Warung di Mabuun Tabalong Dianiaya Pacar Pakai Palu, Alami Luka Robek

Warga Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, AS (46) dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

|
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Pelaku penganiyaan di Tabalong, AS yang ditahan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Warga Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, AS (46) dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

AS dilaporkan telah menganiaya seorang perempuan berinisial YA (39) warga kecamatan Jenggawa, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dan berdomisili di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

AS ditangkap karena menganiaya YA di tempat kerjanya pada sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AS diamankan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban perempuan.

Baca juga: Di Balik Keangkeran Gunung Belah Desa Tanjung Tanahlaut, Dua Orang Hilang tak Pernah Ditemukan

Baca juga: Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi

Menurut keterangan YA yang saat itu sedang menjaga warung yang buka 24 jam bersama saksi UM, pada dini hari saat YA kemudian melayani pelanggan warung yang datang, AS datang dan melihat YA bersama dengan pengunjung laki-laki lain.

"Pada saat itu AS marah-marah dan langsung memukul YA dengan menggunakan palu yang didapatnya di warung," terang Iptu Joko, Kamis (22/2/2024).

Pukulan menggunakan palu tersebut dilakukan berkali-kali dan mengenai ke bagian kaki sebelah kanan YA.

Lalu di bagian kepala sebanyak satu kali pukulan dan terakhir di bagian lengan korban sebanyak satu kali.

Setelah dipukul YA langsung melarikan diri menjauh dari AS. Sedangkan temannya, yakni UM sudah lari terlebih dahulu.

Atas kejadian tersebut YA mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki sebelah kanan dan luka memar di bagian lengan sebelah kanan serta YA tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari karena masih merasa pusing akibat luka robek di bagian kepala akibat pukulan menggunakan palu.

AS pun saat ini sudah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa selembar KTP atas nama pelaku AS, 1 buah palu warna merah, 1 lembar baju hoodie dengan warna putih-abu-abu, 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved