Opini
Stagnasi Indeks Persepsi Korupsi
ALIH-alih meningkat, indeks persepsi korupsi (IPK) malah stagnan. Demikan hasil indeks persepsi korupsi (IPK)
Oleh: Joko Riyanto
Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo
ALIH-alih meningkat, indeks persepsi korupsi (IPK) malah stagnan. Demikan hasil indeks persepsi korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) 2023 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII). IPK Indonesia stagnan di angka 34 pada tahun 2023.
Untuk diketahui, indeks persepsi korupsi memiliki skor 0-100. Angka 0 berarti paling korup dan angka 100 berarti paling jujur. TII mencatat, pencapaian indeks persepsi korupsi tertinggi Indonesia tercapai tahun 2019 dengan angka 40.
Jika ditarik regresi, rata-rata kenaikan IPK Indonesia 0,7. Skor IPK Indonesia stagnan dari tahun 2022 dengan skor 34. Sedangkan jika berdasarkan rangking, Indonesia merosot dari rangking 110 ke 115.
Skor IPK 2023 setidaknya menjadi pertanda bahwa pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi tak sesuai yang dijanjikan.
Baca juga: Efektivitas Pasar Murah
Baca juga: Jelang Ramadan 1445 Hijriah, Harga Sembako di Kotabaru Terus Naik
Harapan untuk mengubah citra pemberantasan korupsi hanya berhenti pada janji manis kampanye dan dokumen politik tanpa adanya implementasi yang nyata.
Diperparah lagi, ketidakmampuan Presiden Jokowi untuk memimpin orkestrasi penegakan hukum menggunakan kewenangan dan struktur sumber daya politik yang dimilikinya selama ini,
Berbagai kasus korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana khusus, tampak jelas bergeser ke kasus pidana umum. Selain itu, kasus korupsi hanya menjerat tokoh-tokoh kelas teri.
Pelaku korupsi yang besar-besar (grand corruption) dan dilakukan oleh orang-orang penting, justru tidak ditangani. DPR juga belum memperlihatkan dukungan politik terutama yang berkaitan dengan revisi undang-undang antikorupsi, termasuk dalam pemilihan komisioner KPK. Revisi UU KPK justru memandulkan fungsi dan tugas KPK.
Soal korupsi ini, sejak awal menjadi perhatian Pemerintahan Jokowi. Karena itu, dalam berbagai kesempatan, Presiden menekankan pentingnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sudah seharusnya, IPK yang dikeluarkan TII tersebut menjadikan peringatan bagi pemerintah untuk berjuang lebih keras dalam memerangi virus korupsi.
Perang terhadap korupsi tidak bisa hanya dilakukan lewat semboyan-semboyan dan jargon, tetapi benar-benar harus dilakukan secara benar, berani, dan tegas!
Satgnasi IPK 2023 menjadi alarm pemberantasan korupsi. Maka, ada beberapa hal pokok yang harus dilakukan.
Pertama, lika-liku korupsi harus dipetakan supaya pemberantasannya bisa lebih terfokus alias tidak berserakan. KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditambah lembaga swadaya masyarakat seperti Masyarakat Transparansi Indonesia, ICW, lembaga pers seyogyanya duduk bersama, bukan bekerja sendiri-sendiri bersifat hit and run.
Apalagi, sekarang juga muncul semacam gerakan melawan tindakan penanganan korupsi melalui berbagai wahana.
| Tren Pelemahan Rupiah di Tengah Penguatan Harga Saham |
|
|---|
| Negara Sibuk Mengelap Air Mata, Lupa Menutup Keran |
|
|---|
| Refleksi Hukum Akhir Tahun 2025, Identik Tontonan Sirkus dan Badut |
|
|---|
| Gen Z dan Soft-Life Culture: Kenyamanan atau Pelarian dari Realita? |
|
|---|
| Korupsi Era Digital: Tantangan dan Solusi, Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Joko-Riyanto-Koordinator-Riset-Pusat-Kajian-dan-Penelitian-Kebangsaan-Puskalitba-Solo.jpg)