Tajuk

Pertaruhan untuk KMP

Sebanyak 40 persen anggaran Dana Desa dialokasikan untuk memodali KMP. Penyalurannya dilakukan melalui Himbara

Tayang:
Editor: Hari Widodo
tribunnews.com
DANA DESA- (Ilustrasi) Dana desa tahun ini sebanyak 40 persen dialokasikan untuk permodalan Koperasi Merah Putih (KMP). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- DANA Desa (DD) mulai turun di sejumlah daerah. Namun pemerintah desa mengeluhkan turunnya jumlah dana yang diterima.

“Dana desa itu nggak turun. Tapi diubah pola pemanfaatannya,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto saat peringatan Hari Desa Nasional 2026 di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).

Pemerintah pusat mengubah skema pemanfaatannya untuk mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP).

KMP di banyak desa memang kesulitan untuk berdiri. Hal ini karena program yang dilahirkan pada pertengahan 2025 tersebut menghadapi banyak kendala. Kendala pertama tentu saja masalah permodalan. Koperasi ini tidak memiliki modal.

Pendiriannya hanya mengejar perilisan program. Pemerintah daerah termasuk di Kalimantan Selatan mendorong semua desa mendirikan KMP. Oleh Dinas Koperasi, aparat desa dijadikan pengurus meski tidak memiliki latar belakang perkoperasian. Mereka juga banyak yang tidak memiliki pengetahuan mengenai bisnis.

Pokoknya yang penting koperasi lahir. Pembuatan akta notaris pun dikebut. Agar terlihat usahanya, sejumlah kantor desa disulap menjadi gerai koperasi. Barang dagangan pun dipajang.

Masyarakat juga didata untuk dijadikan anggota. Sejumlah anggota masyarakat bersedia menjadi anggota dengan harapan bisa meminjam uang. Persoalannya KMP yang didirikan tidak memiliki uang. 

Sementara janji pemerintah untuk mengerahkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memberikan modal tidak kunjung direalisasikan.

Himbara di Kalsel pun tidak pernah memberikan keterangan atau sosialisasi mengenai bagaimana mendapatkan modal dari bank pemerintah.

Bank tentu saja berpikir untuk memodali koperasi yang belum jelas usahanya dan tidak memiliki jaminan seperti aset.

Pemerintah pusat menyadari persoalan ini. Untuk menggelontorkan anggaran seperti halnya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sepertinya pemerintah kesulitan. Ini mengingat ada sekitar 80 ribu KMP yang didirikan.

Agar Program KMP tetap bisa berjalan, langkah yang paling mudah adalah memotong Dana Desa. Alasannya tentu saja agar dana tersebut benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Dana Desa telah direvisi.

Sebanyak 40 persen anggaran Dana Desa dialokasikan untuk memodali KMP. Penyalurannya dilakukan melalui Himbara.

Pertanyaannya mengapa Program Koperasi Merah Putih harus menggerus Program Dana Desa? Padahal dengan adanya Dana Desa, masyarakat bisa melaksanakan pembangunan sesuai kebutuhan di desanya. Masyarakat desa lebih tahu apa yang mereka butuhkan ketimbang pemerintah.

Sementara masa depan perkoperasian juga belum pasti. Jangankan KMP, koperasi yang sudah berdiri pun banyak gulung tikar. Sungguh sebuah pertaruhan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved