Pemilu 2024
PSU di TPS 5 Belimbing Raya Tabalong, Apakah Ada Honor Tambahan untuk KPPS? Ini Penjelasan KPU
Di Kalimantan Selatan , akan digelar PSU di TPS 5 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, untuk memilih Pasangan capres/cawapres
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah atau akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Di Kalimantan Selatan misalnya, akan digelar PSU di TPS 5 Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Rencananya PSU bakal dilaksanakan pada Sabtu (24/2/2024).
PSU digelar karena diketahui 13 orang yang terdaftar sebagai warga dari luar Kalimantan Selatan ditandai dengan KTP Elektronik, ikut mencoblos di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong pada saat hari Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Hal ini diketahui bermula saat dilakukan pendataan dan menemukan adanya daftar hadir untuk pemilih yang menggunakan lembar kosong.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ternyata yang ada dalam daftar hadir adalah bukan warga Kalimantan Selatan dan tidak menyertakan surat pindah memilih.
13 orang ini sudah melaksanakan seluruh proses pemilihan untuk presiden dan wakil presiden walaupum tidak memiliki hak memilih di TPS tersebut.
Sementara itu di Jawa Tengah, pada Minggu (18/2/2024), pemungutan suara ulang dilakukan di 13 kabupaten/kota dengan rincian 22 TPS yang tersebar di Boyolali, Jepara, Kebumen, Kabupaten Magelang, Purbalingga, Pemalang, Purworejo, Rembang, Sragen, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Wonosobo, dan Kota Tegal.
Baca juga: Pembelajaran di SDN 3 Belimbing Raya Aktif, PSU di Tabalong Digeser ke Rumah Warga
Baca juga: PSU di TPS 5 Belimbing Raya Bakal Digelar, Polres Tabalong Bantu Pengamanan
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan, alasan dilakukannya pemungutan suara ulang karena banyak pemilih luar kota yang langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suaranya tanpa prosedur yang sesuai.
Ia mengatakan, pemilih yang berasal dari luar domisilinya wajib masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan diberikan kartu. Namun dalam praktiknya, banyak pemilih yang memaksa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, banyak juga DPTb yang mendapatkan semua kartu suara. Padahal seharusnya, hanya diberikan beberapa saja karena ada yang berbeda daerah pemilihan (dapil).
"Maka jalan terbaiknya menurut kami ya dilakukan pemungutan suara ulang. Ada juga kesalahan memasukkan jenis-jenis kartu sesuai dengan kotak suaranya. Ini juga sebuah kesalahan," ungkap Sosiawan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/2/2024).
Lantas, apakah petugas KPPS akan diberi gaji tambahan saat pemungutan suara ulang?
* Penjelasan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Joko Santosa mengatakan bahwa petugas KPPS yang bertugas untuk pemungutan suara ulang tidak akan mendapatkan gaji atau upah tambahan.
Pasalnya, masa kerja petugas KPPS 2024 berlangsung selama satu bulan, yang dimulai pada 25 Januari-25 Februari 2024.
"Untuk honor tidak ada tambahan, sebab KPPS itu masa kerjanya sampai 25 Februari. Namun yang ada uang pendirian TPS," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Uang pendirian TPS di setiap daerah yang melakukan pemungutan suara ulang adalah sebesar Rp 2 juta.
* Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan.
Berikut rincian besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
- Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000
Sementara itu untuk gaji petugas KPPS di luar negeri juga mendapat bayaran yang lebih besar sebagai berikut:
- Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000
- Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000
- Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, berikut sejumlah tugas KPPS dalam pemilu:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Wilayah Adakan Pemungutan Suara Ulang, Apakah KPPS Dapat Gaji Tambahan?"
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.