Ramadhan 2024

Kapan Tanggal 1 Bulan Ramadhan 2024? Berikut Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Batas Waktu Mengerjakan

Inilah Jadwal Tanggal 1 Bulan Ramadhan 2024 dan Niat Qadha Puasa Ramadhan serta Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan Sebelumnnya

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
Freepik.com
Ilustrasi Bulan Ramadhan 1445 H/Ramadhan 2024. Inilah Jadwal Tanggal 1 Bulan Ramadhan 2024 dan Niat Qadha Puasa Ramadhan serta Batas Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan Sebelumnnya 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bagi yang ingin mengganti puasa yang tertinggal cara pertama menentukan terlebih dahulu jumlahnya. Jika tidak ingat atau lupa hitungan harinya, maka bisa mengira-ngira sesuai yang pernah dijalankan puasanya.

"Pertama tentukan dulu jumlahnya, tak bisa saya itung pak ustadz, bisa, akhil baligh umur berapa, 10, sekarang baru ingat puasa umur berapa 30,” jelas Ustadz Abdul Somad  dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Ustadz Menjawab.

Misal 20 tahun selanjutnya menentukan banyaknya jumlah hari puasa dalam satu kali bulan Ramadhan yang tertinggal. Jika hanya menunaikan puasa sebanyak 5 hari, maka sisanya dihitung sebagai utang.

Dalam penyampaiannya, ia juga menekankan bahwa puasa qadha yang dilaksanakan pada Senin dan Kamis maupun bulan Rajab misalnya akan diberi tiga pahala sekaligus.

“Puasa senin kamis dapat, Rajab dapat, tapi niatnya satu saja," papar Ustadz Abdul Somad.

Namun, jikalau sebelum lunas utang puasa wajib namun sudah tiba ajalnya, InsyaAllah Allah mengampuni karena sudah ada niat mengqadha.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bagi yang masih memiliki utang puasa dan belum sempat dibayar, harus mengganti pada 11 bulan selain Ramadhan.

Namun, jika masih tersisa, dia harus mengqadha puasa sekaligus membayar denda.

Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved