Ramadhan 2024

Benarkah Beras Zakat Fitrah Harus Lebih Mahal dari Konsumsi Sehari-hari? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menerangkan jenis dan harga beras zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam.

|
Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan kualitas beras yang baik dalam melakukan zakat fitrah bagi umat Islam di bulan Ramadhan 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangkan jenis dan harga beras zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam.

Disampaikan Buya Yahya, jenis beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah minimal memiliki kualitas yang sama dari jenis beras yang dikonsumsi harian, jika lebih baik maka lebih afdhol.

Kini umat Islam memasuki akhir bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang mana umat muslim diperintahkan puasa sebulan penuh dan memperbanyak amal ibadah. Selain itu diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024 Aman dan Tenang, Simak Berikut Tips dari PLN Saat Tinggalkan Rumah

Baca juga: Nasib Bisnis Perhiasan Sandra Dewi Kini, Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Bentuk zakat fitrah yang ditunaikan adalah bisa berupa makanan pokok atau uang.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sesuai dengan makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

"Kualitasnya sama dengan yang kita makan, makanan pokok kita misalnya beras maka yang kita keluarkan adalah beras. Sesuai yang kita makan beras tersebut, lebih bagus lebih baik jenisnya," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menegaskan jika jenis beras yang difitrahkan kualitasnya di bawah dari jenis beras yang dikonsumsi setiap hari, maka hukum zakat fitrahnya tidak sah.

Sehingga minimal jenis beras yang diberikan untuk zakat fitrah adalah sama kualitasnya dengan yang dimakan.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, pembayaran zakat fitrah yang baik adalah jenis makanan pokok dan tidak diganti dengan uang.

Sama halnya dengan Mazhab Imam Maliki dan Imam Ahmad yang juga tidak diganti dengan uang.

Berbeda dengan Imam Hanafi, zakat fitrah boleh diganti atau berbentuk uang.

"Jika ingin mengikuti Abu Hanifah boleh, yang mana boleh menunaikan zakat dengan dinilai harganya. Namun, dalam menilai harga harus hati-hati dan jangan berlebihan," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved