Pilpres 2024

Update Hasil Real Count KPU Hari ini: Data Masuk 76,90 Persen, AMIN 30 Ribu, Prabowo 73 Ribu

Hingga sore ini, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count Pilpres 2024 mencapai 76,90 persen, Prabowo masih jauh

Editor: Rahmadhani
Tribunnews
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo usia memberikan hak suaranya di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 (real count).

Pantauan Tribunnews.com di situs pemilu2024.kpu.go.id, Minggu (25/2/2024), data per pukul 18.00 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 633.078 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hingga sore ini, total surat suara sudah masuk ke penghitungan atau real count mencapai 76,90 persen.

Lantas, seperti apa perolehan suara para Capres-Cawapres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut capres:

- AMIN: 24,4 persen (30.672.131)

- Prabowo-Gibran: 58,84 persen (73.952.073)

- Ganjar-Mahfud: 16,76 persen (21.058.360)

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved