Selebrita

Harapan Siskaeee Lepas dari Jerat Hukum Buyar, Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Upaya Siskaeee untuk lepas dari jerat hukum kasus film dewasa buyar, gugatan praperadilannya ditolak hakim.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Upaya Siskaeee untuk lepas dari jerat hukum kasus film dewasa buyar, gugatan praperadilannya ditolak hakim. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Harapan Siskaeee lepas dari jerat hukum buyar, praperadilan ditolak.

Pemeran utama film dewasa garapan rumah produksi Kelas Bintang, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee harus gigit jari.

Perlawanan yang diupayakan Siskaeee terkait kasus hukum yang menjeratnya gagal total, gugatan praperadilannya ditolak.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan Siskaeee atas penetapan statusnya sebagai tersangka ke Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Suara Aneh yang Menghantui Siskaeee di Sel Tahanan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Baca juga: Satu Pemicu Yuki Kato Keranjingan Lari Maraton Hingga Rela Mudik ke Jepang: Mood Kacau

Melansir Tribunnews.com, keputusan itu dibacakan oleh hakim, Selasa (27/2/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Putusan praperadilan tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum Siskaeee.

"Putusan ini kami sangat menghormatinya," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Selasa (27/2/2024).

Dengan demikian, Tofan siap untuk terus mendampingi kliennya itu hingga disidangkan.

"Kami akan memfollow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel," kata Tofan Agung Ginting.

"Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," tandasnya.

Polisi telusuri rekam medis kejiwaan Siskaeee 

Masih terkait kasus ini, Polda Metro Jaya bersurat ke Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta untuk meminta rekam medis Selebgram, Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee.

Hal ini setelah Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat keterangan gangguan jiwa ke penyidik.

"Terkait adanya surat permohonan penasihat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RS Umum Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudara S sudah dilayangkan. Penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Ade Ary menyebut saat ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengusutan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komitmen tetap memproses kasus tersebut secara profesional seusai SOP sesuai prosedur agar peristiwa menjadi terang benderang," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved