Selebrita

Harapan Siskaeee Lepas dari Jerat Hukum Buyar, Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Upaya Siskaeee untuk lepas dari jerat hukum kasus film dewasa buyar, gugatan praperadilannya ditolak hakim.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Upaya Siskaeee untuk lepas dari jerat hukum kasus film dewasa buyar, gugatan praperadilannya ditolak hakim. 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan surat tersebut diajukan untuk penangguhan penahanan kliennya. Dia mengaku kliennya memiliki gangguan kejiwaan berupa kecemasan.

"Kita lampirkan, kita mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dengan alasan surat ini. Kalau kita lihat juga, bahwasanya sesuai dengan surat keterangan medis dari RS Sardjito dan ini dia pasien menjalani rawat jalan. Pasien mengeluh cemas sering panik, inilah diagnosisnya dari pada rumah sakit," kata Tofan.

Untuk informasi, Selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun, para 9 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Selain pemeran, polisi juga menangkap lima orang kru produksi film porno tersebut.

Diketahui kelima tersangka itu berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Dalam menggarapnya, rumah produksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.

Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.

Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Diam-diam Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Pernah Mau Menikah, Kuasa Hukum Beber Faktanya

Baca juga: Akun Instagram Ammar Zoni Mendadak Dijual, Mantan Suami Irish Bella Punya 8,6 Juta Followers

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved