Berita Banjarbaru
Kabur Saat Penggebekan Juni 2023 Lalu, DPO Kasus Sabu Puluhan Gram Disergap Petugas di Alalak Batola
Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap RF pelaku peredaran sabu yang sempat kabur saat rumahnya digrebek Juni 2023 lalu dan masuk DPO
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -Berakhir sudah pelarian RF (51) pelaku perdaran sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banjarbaru.
Pria paruh baya yang sempat kabur saat petugas menggeledah rumahnya Juni 2023 lalu berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Handil Bakti Alalak, Barito Kuala.
Laki-laki berusia 51 tahun itu, telah menjadi DPO sejak Juni 2023. RF diburu oleh polisi lantaran dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 80,49 gram.
RF diamankan saat berada pada satu rumah, berlokasi di Jalan Permata Raya I, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 00.05 Wita.
Penangkapan RF bermula ketika Polisi mengamankan pelaku lainnya, berinisial RU (45) pada Rabu (7/6/2023) silam.
Dari tangan pelaku RU, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram.
"Dari keterangan RU, sabu tersebut ia dapatkan dari RF sehingga langsung kami lakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, Selasa (5/3/2024).
Baca juga: Dua Warga Tanbu Ini Nekat Bisnis Cetak SIM Palsu, Terungkap Gegara Lamaran Kerja
Baca juga: Gadis di Gowa Dirudapaksa Anak Pejabat di Mobil Dinas, Korban Alami Trauma
Upaya personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru dalam meringkus pelaku RF, pada Kamis (8/6/2023) sempat gagal.
Sebab ketika dilakukan penggeledahan, RF sudah tidak berada di rumah. Namun begitu Polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 80,49 gram.
"Sabu-sabu kami amankan dibungkus dengan plastik klip, jumlahnya terbagi menjadi 10," jelas Deny.
Selain mengamankan narkotika, Polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dan timbangan digital dari rumah pelaku RF.
Kini pelaku RF sedang menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru. Karena perbuatannya itu pelaku RF dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
DPO
Satresnarkoba Polres Banjarbaru
Jalan Permata Raya I
Alalak
Barito Kuala
DPO Kasus sabu
Banjarmasinpost.co.id
Gas Melon di Pangkalan Karamunting Banjarbaru Rp 20 Ribu Per Tabung, Harga Berdasarkan Kesepakatan |
![]() |
---|
Update Kasus Siswa Tenggelam di Banjarbaru, 14 Tersangka Termasuk Kepsek dan Guru Akan Diperiksa |
![]() |
---|
Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru |
![]() |
---|
Konflik di Tubuh KPID Kalsel, Komisioner Baru dan Lama Perdebatkan Soal Honor |
![]() |
---|
Fakta 8 Guru dan 1 Kepsek Tersangka Kasus Bocah Tenggelam di Banjarbaru: Korban Siswa SD di Batibati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.