Berita Banjarbaru

Kabur Saat Penggebekan Juni 2023 Lalu, DPO Kasus Sabu Puluhan Gram Disergap Petugas di Alalak Batola

Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru menangkap RF pelaku peredaran sabu yang sempat kabur saat rumahnya digrebek Juni 2023 lalu dan masuk DPO

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Satresnarkoba Polres Banjarbaru untuk Bpost
Tersangka RF, Pelaku yang masuk DPO sabu ditangkap petugas di Alalak Batola 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -Berakhir sudah pelarian RF (51) pelaku perdaran sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banjarbaru.

Pria paruh baya yang sempat kabur saat petugas menggeledah rumahnya Juni 2023 lalu berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru di Handil Bakti Alalak, Barito Kuala.

Laki-laki berusia 51 tahun itu, telah menjadi DPO sejak Juni 2023. RF diburu oleh polisi lantaran dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 80,49 gram.

RF diamankan saat berada pada satu rumah, berlokasi di Jalan Permata Raya I, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 00.05 Wita.

Penangkapan RF bermula ketika Polisi mengamankan pelaku lainnya, berinisial RU (45) pada Rabu (7/6/2023) silam.

Dari tangan pelaku RU, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram.

"Dari keterangan RU, sabu tersebut ia dapatkan dari RF sehingga langsung kami lakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Deny Juniansyah, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Dua Warga Tanbu Ini Nekat Bisnis Cetak SIM Palsu, Terungkap Gegara Lamaran Kerja

Baca juga: Gadis di Gowa Dirudapaksa Anak Pejabat di Mobil Dinas, Korban Alami Trauma

Upaya personel Satresnarkoba Polres Banjarbaru dalam meringkus pelaku RF, pada Kamis (8/6/2023) sempat gagal.

Sebab ketika dilakukan penggeledahan, RF sudah tidak berada di rumah. Namun begitu Polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 80,49 gram.

"Sabu-sabu kami amankan dibungkus dengan plastik klip, jumlahnya terbagi menjadi 10," jelas Deny.

Selain mengamankan narkotika, Polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dan timbangan digital dari rumah pelaku RF.

Kini pelaku RF sedang menjalani proses hukum di Mapolres Banjarbaru. Karena perbuatannya itu pelaku RF dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved