Kabar Kaltim

Parkir Liar Bikin Semrawut dan Penyempitan Jalur Lalulintas di Kota Samarinda, Ini Tindakan Dishub

Ini tindakan dishub terhadap parkir liar bikin semrawut dan penyempitan jalur lalulintas di Kota Samarinda

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
Dinas Perhubungan Kota Samarinda saat melakukan penertiban parkir tepi jalan di kawasan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Jalan P Irian - Jalan Mulawarman, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (16/7/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Ini tindakan dishub terhadap parkir liar bikin semrawut dan penyempitan jalur lalulintas di Kota Samarinda.

Dinas Perhubungan Samarinda mulai bertindak tegas terhadap parkir liar yang terjadi sejumlah ruas jalan.

Parkir liar ini membuat semrawut dan penyempitan jalur lalu lintas yang menyebabkan terjadi kemacetan parah.

Bahkan parkir yang tidak tertib juga bisa menimbulkan risiko kecelakaan lalu-lintas karena pengendara yang terpaksa melintas di jalur yang sempit atau bahkan di bahu jalan

Baca juga: Polres Nunukan Tangkap Tiga Pria Warga Tarakan, Terlibat Penebangan Kayu Api-api Secara Ilegal

Baca juga: Penyebab Lima Pekerja Migran Indonesia Asal NTT Kabur dari Malaysia Lewat Jalur Nunukan Kaltim

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu kepada TribunKaltim.co pada Selasa (5/3/2024).

Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Samarinda tak henti menggencarkan penertiban di setiap ruas jalan di Kota Samarinda.

Seperti yang dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024, sejumlah personel Dishub Samarinda telah menyusuri beberapa ruas jalan, di antaranya ada di 2 lokasi.

- Jalan Pangeran Diponegoro;

- dan Jalan Pangeran Hidayatullah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa giat tersebut memang ditujukan sebagai rutinitas untuk memastikan ketertiban kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lantaran memenuhi tepi dan badan jalan.

"Kegiatan rutinitas kita terkait dengan kondisi kesemrawutan parkir, jadi selain bicara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi kita harus tetap mematuhi aturan tentang perparkiran," ungkap Hotmarulitua Manalu.

Manalu menjelaskan bahwa Dishub telah memasang marka parkir di beberapa ruas jalan.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar, termasuk di sekitar rumah makan yang ada di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda.

"Tadi ada tiga roda dua diangkut, dan ada beberapa yang digembosi," beber Hotmarulitua Manalu.

Tapi masyarakat seharusnya sudah mengetahui aturan tentang cara parkir yang benar dan memahami rambu-rambu larangan parkir.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved