Kabar Kaltim

Sasar Mahasiswa dan Pekerja, Ini Modus Pelaku Menyelundupkan Ganja dari Aceh ke Kaltim

Ganja seberat 5,6 kilogram itu dipastikan berasal dari Aceh yang kemudian dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara ke Benua Etam Kaltim.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
GANJA - Proses pemusnahan ganja seberat 5,6 kilogram di BNNP Kaltim, Selasa (5/3/2024). 

BANJAMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Ganja seberat 5,6 kilogram itu dipastikan berasal dari Aceh yang kemudian dikirim dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara ke Benua Etam Kaltim.

Dari hasil pendalaman, ganja kering dengan total berat 5.628 gram tersebut dibeli pelaku melalui aplikasi belanja online. Mariyuana ini dipasarkan secara online (platform e-commerce) melalui market place tertentu.

Sebanyak 5.628 gram ganja menjadi abu di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Selasa (5/3/2024).

Mariyuana seberat 5,6 kilogram lebih itu berasal dari tiga pengungkapan yang dilakukan BNNP Kaltim hanya dalam kurun waktu dua bulan, yakni Januari sampai Februari 2024.

Baca juga: Murid SDN 2 Loktabat Selatan Banjarbaru Belajar Wirausaha Melalui Agribisnis

Baca juga: Ada Anomali Data Pemilih, Bawaslu Kalsel Cecar KPU Banjarbaru di Rapat Pleno Provinsi

Ada tiga tersangka yang diamankan dalam perkara ini. Yakni WL dengan barang bukti 1.960 gram ganja. Lalu ada MJ dan ADJM dengan barang bukti 1.976 gram netto ganja.

"Satu TKP dengan barang bukti 1.692 gram netto ganja tidak ada pelakunya. Alamat yang dituju fiktif," beber Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono.

Selain ganja, ada pula satu pengungkapan sabu dengan barang bukti 11,83 gram. Seluruh barang bukti itu dihadirkan dalam press release yang dihadiri Kejari, BPOM, Bea dan Cukai serta Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Tiga pelaku juga dihadirkan dalam proses pemusnahan. Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan mesin pelumat dan dibuang ke dalam toilet.

Kemudian belasan poket ganja seberat 5,6 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar. "Ada yang disisihkan sebagai barang bukti untuk proses persidangan," kata Kombes Pol Dedi.

Ganja seberat 5,6 kilogram itu dipastikan berasal dari Aceh yang kemudian dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara ke Benua Etam ini.

Dari hasil pendalaman, ganja kering dengan total berat 5.628 gram tersebut dibeli pelaku melalui aplikasi belanja online. Mariyuana ini dipasarkan secara online (platform e-commerce) melalui market place tertentu.

Kombes Pol Dedi Agustono mengatakan sebagian besar penggunanya adalah mahasiswa, komunitas dan hanya sedikit menyentuh para pekerja.

"Jadi dia dipasarkan misal di shopee. Ada kode-kodenya. Komunitas mereka saja yang paham kode itu," jelasnya.

Untuk pengiriman para pelaku menggunakan jasa ekspedisi atau perusahaan pengiriman barang.
Kombes Pol Dedi mengatakan rata-rata pengiriman daun kering terlarang itu akan terungkap saat tiba di ekspedisi dan terbaca mesin X-Ray.

Ia menjelaskan tanaman ganja memang tumbuh subur di Aceh dan Medan. Setiap tahun BNN pusat kerap melakukan pembakaran lahan ganja. "Di Kaltim pernah kita tangkap orang menanam ganja di dalam pot. Pelakunya orang Tenggarong, Kukar," pungkasnya

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BNNP Kaltim Bakar 5,6 Kilogram Ganja, Pelaku Gunakan Alamat Fiktif untuk Pemesanan,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved