Selebrita

Drama Tante dan Mantan Pacar Brondong Berakhir, Wulan Guritno Cabut Gugatan atas Sabda Ahessa

Drama si tante dan mantan pacar brondong berakhir! Artis Wulan Guritno akhirnya mencabut gugatan perdata dari Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri.

|
Editor: Murhan
Instagram wulanguritno/sabdaahessa
Wulan Guritno dan Sabdayagra Ahessa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Drama si tante dan mantan pacar brondong berakhir! Artis Wulan Guritno akhirnya mencabut gugatan perdata dari Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Digetahui, Wulan Guritno sempat menggugat secara perdata terkait dana talangan renovasi rumah Sabda Ahessa.

Kini, Wulan Guritno mau mencabut gugatan seusai Sabda Ahessa membayar utangnya kepadanya.

Adanya pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulan Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).

Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Akhirnya Kurnia Meiga Muncul Usai Azhiera Umumkan Cerai, Eks Arema dan Timnas Sentil Nasib Akun IG

Baca juga: Keadaan Asli Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar Terkuak Gegara Bocoran Chat WA, Minta Maaf

"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.

Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.

"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan penggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.

Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.

Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Sempat Bantah Punya Utang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved