Berita HST

Disosialisasikan Menggunakan Mobil Keliling, Ini Sanksi Pelanggar Perda Ramadhan di Wilayah HST

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 3 Tahun 2016. 

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Ilustrasi: Satpol PP Kota Banjarmasin razia sekadup di Pal 6 Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 3 Tahun 2016. 

Hal ini diungkapkan Kasat Pol PP, Drs Subhani saat diwawancara Banjarmasinpost.co.id, Sabtu, (09/03/2024).

Drs Subhani mengatakan sosialisasi Perda Ramadhan ini akan dilaksanakan sebelum bulan ramadhan. 

"Konsep sosialisasi Perda Ramadhan ini akan kami laksanakan menggunakan mobil keliling, " Jelasnya.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan, Polres Tapin Bakal Tingkatkan Patroli

Baca juga: Tiga Karateka Putri Kalsel Raih Medali Kejurnas Piala Ketua Umum PB FORKI

Subhani mengatakan setelah sosialisasi, dilanjutkan dengan pemasangan spanduk larangan berjualan makanan siap saji sebelum jam 12.00 atau membuka warung di siang hari. 

Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan Nomor 3 Tahun 2016 merupakan Pengaturan tentang kegiatan masyarakat pada Bulan Ramadhan di Kabupaten Hulu Sungai. 

Adapun Larangan yang wajib ditaati oleh masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama Bulan Ramadhan antara lain :

1. Setiap orang atau badan dilarang membuka kegiatan tempat hiburan selama Bulan Ramadhan.
2. Setiap orang atau badan dilarang membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada Bulan Ramadhan sejak waktu subuh sampai waktu berbuka puasa.
3. Setiap orang pada siang hari dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenis ini dan ditempat-tempat umum lainnya.
4. Setiap orang dilarang selama bulan ramadhan menjualbelikan, membunyikan petasan, mercon atau bambu yang dapat membahayakan dan mengganggu kekhusyuan dalam menjalankan ibadah puasa. 

Sementara itu untuk sanksi yang akan diterapkan jika melanggar Perda Ramadhan ini yakni akan
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan penyitaan barang. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved