Ramadhan 2024

Bolehkah Suami Istri Bermesraan Saat Puasa Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Hukumnya

Namun batalkah puasa suami istri bermesraan di bulan Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan. Ungkap riwayat hadis dari Aisyah.

Editor: Murhan
Youtube Khalid Basalamah Official
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kemesraan antara suami dan istri tetap harus dijaga selama Bulan Puasa, termasuk Ramadhan 2024.

Namun batalkah puasa suami istri bermesraan di bulan Ramadhan? Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan.

Hal ini dilansir akun Youtube Pengikut Sunnah, Selasa 5 Maret 2024.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, hukum bermesraan di saat puasa Ramadhan hukumnya boleh asalkan tidak berhubungan biologis.

Awalnya, salah satu jamaah bertanya hal itu pada Ustaz Khalid Basalamah.

"Bulan Ramadhan sejauh mana suami istri boleh bermesraan, mengingat yang dilarang adalah bercampur (hubungan suami istri)," tanya jemaah itu.

Baca juga: Hukum Pekerja Berat Tidak Puasa di Bulan Ramadhan 2024, Buya Yahya Urai Ketentuannya Sesuai Syariat

Lantas Ustadz Khalid Basalamah menjelaskannya.

"Semuanya boleh, kecuali Jima (hubungan suami istri), kecuali berhubungan biologis sampai klimaks atau menumpahkan sperma, ini yang tidak boleh. tapi pelukan, ciuman itu semuanya dibolehkan," jelasnya.

Kemudian Ustadza Khalid Basalamah menguraikan satu riwayat hadist.

"Dan Aisyah berkata dalam Hadits Bukhari Muslim, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah mencumbu kami di bulan Ramadhan, tapi beliau laki-laki yang paling bisa mengontrol dirinya," lanjutnya.

Meski begitu, Ustadz Khalid Basalamah memberikan saran kepada jamaahnya untuk tidak melakukan hal tersebut.

Dia khawatir akan membatalkan puasa dan tidak bisa mengontrol nafsunya.

"Cuman saya sarankan orang-orang kaya Antum (Kamu) jangan lah, saran saya nggak usah, nanti kalau kebablasan bermasalah ini. Nanti aja pas buka puasa sampai pagi (Dibarengi bercanda)," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Dosen IAIN Surakarta, Muhammad Nashiruddin juga memberikan penjelasannya mengenai hukum mencium pasangan dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.

Menurut Nashiruddin, hukum mencium atau memeluk suami atau istri tidak membatalkan puasa.

"Hukumnya mencium atau memeluk istri atau memeluk suami di saat siang hari pada dasarnya tidak membatalkan puasa," kata Nashiruddin dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Dikatakan Nashiruddin, terdapat beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha yang mana Rasulullah pernah mencium beliau ketika sedang berpuasa.

Berdasarkan hal itu, maka mencium pipi pasangan tidak membatalkan puasa.

"Karena ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi Muhammad SAW mencium beliau ketika kondisi nabi juga sedang berpuasa."

"Artinya, itu tidak membatalkan puasa," imbuh Nashiruddin.

Akan tetapi, terdapat syarat tertentu agar ciuman yang dilakukan oleh pasangan tidak membatalkan puasa.

Syaratnya adalah ciuman tersebut tidak sampai menyebabkan keluarnya air mani.

"Tetapi ini tentunya dengan syarat bahwasanya ciuman atau pelukan yang dilakukan oleh suami ke istrinya atau istri ke suaminya tidak sampai menyebabkan keluarnya sperma (air mani)."

"Kalau sampai keluar sperma ketika mencium atau memeluk pasangan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa," ujar Nashiruddin.

Lebih lanjut, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa mencium pasangan diibaratkan dengan berkumur.

"Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah kemudian bertanya 'Ya Rasulullah, saya tadi mencium istriku. Bagaimana ini?' Kemudian Rasulullah menjawab dengan menyamakannya dengan berkumur-kumur."

"Rasulullah mengatakan 'Apakah kalau kamu berkumur-kumur itu membatalkan puasa?' ia menjawab 'Tidak'. Begitu juga, mencium istri juga tidak membatalkan puasa," terang Nashiruddin.

Berdasarkan hadits tersebut, dijelaskan bahwa berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan.

Sama halnya dengan berkumur, mencium pasangan juga tidak membatalkan puasa selagi tidak berkelanjutan hubungan suami istri atau menyebabkan keluarnya air mani.

"Berkumur-kumur tidak akan membatalkan puasa selagi airnya tidak tertelan. Kalau airnya tertelan, tentunya itu yang dapat membatalkan puasa."

"Begitu juga dengan mencium atau memeluk pasangan pada dasarnya juga tidak membatalkan puasa."

"Namun, kalau pelukan atau ciuman itu kemudian berkelanjutan menjadi hubungan suami istri atau keluarnya air mani, maka itu akan membatalkan puasa," tutup Nashiruddin.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved