Berita Tanahlaut

Curi Gardan Sparepart di Bengkel Jorong Tanahlaut, Empat Warga Ini Ditangkap Polisi

Aksi pencurian kembali terjadi di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tala. Kali ini di sebuah bengkel mobil di Desa Simpangempat Sungaibaru.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
FOTO JOKO SULISTIYO UNTUK BPOST GROUP
KAPOLSEK Jorong Iptu Joko Sulistiyo (tengah/baju putih) dan jajarannya berpose seusai berhasil menangkap empat pencuri (jongkok) sparepart gardan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aksi pencurian kembali terjadi di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini di sebuah bengkel mobil di Desa Simpangempat Sungaibaru.

Bengkel yang disasar pelaku yakni Bengkel Mufakat yang berada di lingkungan RT 012 RW 002 di Desa Simpangempat Sungaibaru. Letaknya di tepi jalan raya A Yani.

"Pencuri mengambil dua unit sparepart gardan dump truk fuso second di bengkel tersebut," sebut Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo, Selasa (12/3/2024).

Ia menuturkan pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi kemarin. Terungkap sekitar pukul 07.00 Wita ketika korban yakni Sutrasno (44) mendapati dua unit barang tersebut tidak ada lagi di bengkelnya.

Baca juga: Tiga Korban Keributan Sengketa Tanah di Banjarbaru Dirawat di RS TNI AU Syamsudin Noor, 1 Pelaku DPO

Baca juga: Alasan Ahli Gizi RSUD Ansari Saleh Sarankan Konsumsi Minuman Manis tak Berlebihan Saat Buka Puasa

Warga Dusun 1 RT 005 RW 002 Desa Simpangempat Sungaibaru ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

"Diduga pelaku mengambil barang tersebut dengan cara membuka terpal penutup barang dan kemudian mengangkat barang tersebut," papar Joko.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.00 Wita atau empat jam pascakejadian, terduga pelaku berhasil diringkus yakni MZ, M, FY, dan SB.

Joko mengatakan pelaku berusia sekitar 20-30 tahun. Semuanya adalah warga Desa Salaman, Kecamatan Kintap.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah mengambil barang berupa dua unit sparepart gardan mobil dump truk tronton fuso second di bengel Mufakat tersebut

"Atas perbuatanya itu, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jorong guna dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," sebut Joko.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved