Kriminalitas Nasional

Mabuk dan Cabuli Mahasiswi di Semak-semak Pria Ini Diringkus Petugas

Pelaku Pencabulan terhadao seorang mahasiswi di tangkap petugas Polsek Sentani Timur di Distrik Abepura, Kota Jayapura, ini kata polisi

Editor: Irfani Rahman
THINKSTOCKS
Ilustrasi seseorang ditangkap. Pria di Kota Jayapura ini ditangkap petugas karena lakukan pencabulan terhadap mahasiswi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria berinsial ND (27) ditangkap petugas Polsek Sentani Timur karena diduga melakukan Pencabulan terhadap satu mahasiswi bernsial JK (19).

Pelaku ditangkap petugas di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (14/3/2024).

Adapun kejadian pencabulan terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB 

Korban yang tak terima kejadian tersebut melaporkannya ke Polsek Sentani Timur.

Kapolsek Sentani Timur AKP Johan Taudufu saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai mahasiswi tersebut.

“Iya, benar, pelaku pencabulan kami tangkap di depan ruko yang berada di Distrik Abepura, Kota Jayapura,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis sore.

Baca juga: Kronologi Dua Pria di Lampung Duel Berdarah di Bulan Ramadan, Petasan Jadi Pemicu

Baca juga: Penambang Ilegal Mulai Rambah Wilayah PT Adaro, Polres Balangan Pasang Garis Polisi di Lokasi

Menurut Johan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 05.00 WIB dini hari. Saat itu korban yang terpengaruhi minuman keras (miras) bertemu dengan pelaku.

Kemudian, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke arah Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Pelaku kemudian berhenti di tempat yang sepi dan langsung menggendong korban lalu membawanya ke semak-semak. Setelah itu, pelaku melucuti pakian korban dan mencabulinya.

“Setelah puas melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan telanjang, dan pada pagi harinya korban ditemukan oleh dua orang warga, sehingga korban diantar ke Polsek Sentani Timur untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut,” jelasnya.

Johan menyatakan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan pada Senin pagi dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Abepura, Kota Jayapura.

“Pelaku sudah kami tangkap dan kini diamankan di Rutan Mapolsek Sentani Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut,” ujarnya.

Johan menyampaikan, pelaku sudah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.

“Pelaku terancam pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutupnya.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved