Berita Balangan

Penambang Ilegal Mulai Rambah Wilayah PT Adaro, Polres Balangan Pasang Garis Polisi di Lokasi

penambang ilegal tampaknya mulai masuk wilayah PT Adaro Indonesia di Paringin Balangan, Polres Balangan telah turun ke lokasi dan pasang police line

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Balangan
Pemasangan garis polisi di Desa Lingsir Kecamatan Paringin Selatan. Diduga penambang ilegal mulai masuk ke wilayah PT Adaro Indonesia 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN -Aktivitas dugaan penambangan ilegal tampaknya sudah mulai memasuki wilayah areal PT Adaro Indonesia di Paringin, Kabupaten Balangan

Hal ini terungkap setelah adanya laporan ke pihak PT Adaro Indonesia yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Lingsir,  Kecamatan Paringin Selatan.

Tak hanya itu pihak Polres Balangan pun turun ke lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi di lokasi.

Diketahui praktik pertambangan ilegal masuk pada wilayah penunjang PT Adaro yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Community Relations dan Media Department Head PT Adaro Indonesia Djoko Susilo mengatakan kepada Banjarmasin Post adanya praktik tambang ilegal diketahui dari adanya laporan yang kemudian dipastikan melalui pengecekan darat langsung dan melalui drone.

"Dan benar ada aktifitas penambangan di wilayah penunjang PT Adaro, kami mengirimkan surat kepada Kementerian ESDM dan juga Kapolda Kalsel mengenai hal ini," ujarnya, Kamis (14/03/2024).

Setelah adanya perubahan status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) area wilayah penunjang PT Adaro menjadi berkurang, karenanya pihaknya membentuk tim pengawasan untuk menjaga wilayah ini.

Baca juga: Respons Satgas Peti PT AGM Terkait Dugaan Tambang Ilegal, Tim Gabungan HST Turun Ke Lokasi

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Ini Posisi Dicari, Penempatan Kalsel, Sumsel hingga Jakarta

PT Adaro Indonesia telah melakukan perpanjangan IUPK selama 2 kali 10 tahun.

"Wilayah penunjang yang ada disekitar pemukiman memang tidak akann dijadikan area produksi kami, namun jika dibutuhkan nanti bisa dijadikan daerah operasional. Kami tidak akan mungkin menambang di sekitar rumah warga," ujarnya.

Djoko Susilo juga menyayangkan dengan adanya tambang ilegal yang dekat dengan pemukiman karena mengganggu masyarakat, bahkan memiliki resiko kerusakan alam yang tinggi dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Terkait kerugian secara materi masih belum dilakukan pendalaman mengenai hal tersebut. "Ini kali pertama adanya kasus tambang ilegal yang masuk ke wilayah penunjang Adaro, dan kami berharap tidak ada lagi kasus serupa dikemudian hari," ungkapnya. 

Terpisah, Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin mengatakan telah melakukan upaya penegakan hukum dengan mendatangi langsung ke lokasi namun masih belum ada mengamankan pihak yang melakukan dugaan penambangan ilegal. 

"Kami hanya sempat mengamankan beberapa wakar atau penjaga malam untuk mempertanyakan kegiatan penambangan di area tersebut," ujarnya, Kamis (14/03/2024).

Dan saat ini anggota di Polsek dan Samapta juga diminta untuk melakukan patroli di lokasi yang diduga ilegal mining

Belum lama ini Polres Balangan bersama PT DKP A5 yang menangani pengamanan Adaro Group melakukan pemasangan spanduk dan police line untuk tidak lagi melakukan aktifitas tambang, seperti di Desa Lingsir Kecamatan Paringin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved