Berita HST

Respons Satgas Peti PT AGM Terkait Dugaan Tambang Ilegal, Tim Gabungan HST Turun Ke Lokasi

Tim gabungan dari Pemkab HST turun ke lokasi menanggapi surat PT AGM terkait bukaan jalan yang diduga untuk pertambangan ilegal di Desa Mangunang

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
DLHP HST untuk BPost
Penampakan pembukaan akses jalan yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Menanggapi tembusan surat dari PT Antang Gunung Meratus (AGM) terkait bukaan jalan yang diduga untuk pertambangan ilegal di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya turun ke lapangan. Sabtu, (13/01/2024). 

Turunnya tim gabungan tersebut untuk melakukan peninjauan lokasi bukaan jalan yang diduga untuk pertambangan ilegal dipimpin langsung Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST, Satpol PP, Dinas PTSP serta TNI-Polri dan pihak Kecamatan Haruyan dan aparat desa setempat.

Adapun upaya pemantauan dilakukan dengan dua cara yakni menggunakan drone dan melakukan mapping (pemetaan) terhadap lokasi temuan tersebut serta penyisiran kurang lebih satu jam hingga ke titik ujung bukaan jalan tersebut. 

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHP HST, Haikal mengatakan tim koordinasi turun ke lapangan dalam rangka menanggapi tembusan surat dari PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Hasil pantaun di lokasi, tidak ada aktivitas pertambangan yang ditemukan. Tetapi kita menemukan ada bekas bukaan akses jalan,” jelasnya. 

Baca juga: Patroli Gabungan, Satgas Peti PT AGM dan Pam Obvit Polda Kalsel Temukan Ini di Wilayah Konsesi

Baca juga: Ratusan KK di Desa Masiraan HST Terdampak Banjir, Forkopimcam Pandawan Bagikan Sembako

Haikal mengatakan terkait temuan ini, akan dilakukan pembahasan untuk menemukan langkah-langkah yang akan diambil terkait adanya bukaan akses jalan maupun dugaan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di HST.

"Kita akan memvalidasi dan membahas langkah-langkah tim dari hasil yang sudah ditemukan di lokasi eks IUP KUD Karyanata dan wilayah konsesi AGM ini, " Jelasnya. 

Ia mengakui akan mengolah data sesuai dengan mapping yang telah dilakukan di lokasi. Dari hasil tangkapan drone juga tampak ditemukan bekas eksploitasi, sebuah kolam bekas galian. 

"Kita juga segera membandingkan hasil pemetaan dari tahun ke tahun. Sehingga terlihat perubahannya, begitu pula akan terlihat adakah indikasi galian atau tidak, " Lanjutnya.

Baca juga: Polemik Tambang Pasir Ilegal di Aluan Mati HST Berakhir, Penambang Diminta Angkat Mesin Sedot

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Peti AGM menemukan adanya bukaan lahan, yakni akses jalan di Blok 6 Mangunang Seberang RT 3 saat patroli gabungan dengan PAM Obvit Polda Kalsel 26 Desember 2023 lalu.

Adapun bukaan akses jalan itu berada di konsesi PKP2B AGM yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di eks IUP KUD Karyanata oleh penambang yang telah diberi somasi oleh pihak PT AGM.

Pasca temuan itu, Kuasa Hukum AGM menyurati pihak Pemkab, DPRD dan berbagai instansi terkait untuk menyikapi adanya aktivitas itu. Karena, selain merusak dan mencemari lingkungan hidup, aktivitas itu juga tidak sesuai kaidah pertambangan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved