Berita HST
Patroli Gabungan, Satgas Peti PT AGM dan Pam Obvit Polda Kalsel Temukan Ini di Wilayah Konsesi
Tim Gabungan Satgas Peti PT AGM dan Pam Obvit Polda Kalsel menemukan pembukaan jalan di wilayah konsesi PKP2B PT AGM yang diduga untuk penambang liar
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tim Gabungan Satgas Peti PT AGM dan Pam Obvit Polda Kalsel, melakukan patroli pengamanan di konsesi PKP2B PT AGM Blok 6 Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Selasa, (09/01/2024).
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT AGM dari kegiatan penambang liar (Peti).
"Berdasarkan hasil patroli gabungan di tanggal 26 Desember 2023, ditemukan adanya pembukaan akses jalan di dalam konsesi PKP2B PT AGM yang diduga akan digunakan untuk akses aktivitas penambangan secara ilegal, " Jelasnya.
Suhardi mengatakan sebagai upaya hukum, tim sudah memberikan surat peringatan kepada penambang yang membuat akses jalan yang berada di dalam PKP2B PT AGM dan ditembuskan kepada penegak hukum, Bupati, DPRD dan instansi Pemerintah daerah.
"Pihak PT AGM sangat dirugikan adanya aktivitas illegal di dalam konsesi PT. AGM karena aktivitas illegal tersebut tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang benar, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, " Jelasnya.
Baca juga: Peti di Gunung Liat Sungai Durian Diamankan Polisi, 1.500 Karung Pasir Mengandung Emas Jadi Bukti
Baca juga: Arahan DPRD Tapin atas Indikasi Peti, PT AGM Pasang Portal pada Jalan Hauling di Salam Babaris
Suhardi mengatakan bahwa upaya hukum ini sebagai tanggung jawab PT. AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah.
Maka dari itu Bapak Jendral Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT AGM memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada di dalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rochim mengatakan bahwa patroli ini dilakukan untuk menjaga Objek Vital Nasional (OBVITNAS) Bidang Energi dan Mineral dari kegiatan penambangan illegal termasuk membuat akses jalan tanpa izin didalam Obvitnas PT AGM
"Patroli pengamanan Objek Vital Nasional ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas peti di konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi" katanya.
Kompol Rochim mengatakan jika ke depan masih ada yang mencoba-coba maka akan dilakukan penindakan tegas.
Baca juga: Arahan DPRD Tapin atas Indikasi Peti, PT AGM Pasang Portal pada Jalan Hauling di Salam Babaris
Untuk diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batubara.
Serta, Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliyar rupiah). juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
| Diduga Lupa Matikan Kompor, Dua Rumah di Ayuang Barabai HST Ludes Terbakar |
|
|---|
| Dari 1.458 Tenaga Non-ASN di HST, 188 Belum Terakomodasi dalam Seleksi PPPK |
|
|---|
| Polres HST Teguhkan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Potensi Bencana |
|
|---|
| Rumah Jadi Arang, Warga Desa Banua Binjai Barabai HST Kalsel Ini Sempat Lari dari Kobarn Api |
|
|---|
| Jago Merah Gegerkan Warga Banua Binjai HST, Api Membesar Dengan Cepat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.