Kriminalitas Nasional

Main Judi, Dua Kades di Kolaka Timur Diciduk Petugas, Berawal Laporan Masyarakat

Kedapatan main judi dua kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka Timur ditangkap petugas, ini kata polisi

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. Polres Kolaka Timur tangkap para pemain judi, dua diantanya adalah kepala desa (kades) 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Tingkah PEA dan KS, dua kepala desa (kades) di Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara ini bikin geleng kepala.

Bagaimana tidak, karena terlibat judi keduanya ditangkap polisi bersama beberapa orang di  Desa Teposua, Kecamatan Loea, Kolaka Timur, sekira pukul 16.00 WITA, Selasa (12/4/2024).

Aksi perjudian ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian di salah satu desa di Loea.

"Laporan bahwa adanya praktek perjudian di Desa Teposua," ucapnya Kamis (14/3/2024). 

Personel Sat Reskrim Polres Kolaka Timur merespon cepat dengan cara melakukan Lidik dan mengumpulkan informasi.

Serta menyusun rencana penggerebekan praktik perjudian yang terjadi di Desa Teposua.

Hasil penggerebekan tersebut tertangkap 7 orang pelaku yang sedang bermain judi yaitu MW (39), PEA (32), KS (24), IWS (50), GK (48), O (45), dan MBA (33).

Barang bukti 1 set kartu domino, uang Rp20 ribu sebanyak 3 lembar, Rp10 ribu sebanyak 6 lembar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut di Desa Sungai Rangas HST, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Baca juga: Penampakan Terbaru Rumah Mewah Diduga Milik Pelaku Investasi Bodong di Banjarbaru, Hanya Ada ART

 Uang pecahan Rp5 ribu sebanyak 2 lembar dan uang Rp2 ribu sebanyak 2 lembar. 

IPDA Miftahul menambahkan dua diantaranya PEA dan KS merupakan kades di Kecamatan Loea.(*).

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved