Berita Banjarmasin
Sidang Lanjutan PK Terpidana Mardani H Maming, Jaksa KPK Tolak Dalil Pemohon
Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Mardani H Maming kembali di gelar di PBN Tipikor Banjarmasin, ini kata jaksa penuntut umum
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak dalil-dalil yang diajukkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Mardani H Maming.
Hal ini pun disampaikan oleh Jaksa Penuntut KPK dalam sidang lanjutan PK, yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Kamis (14/3/2024).
Sidang PK sendiri pada hari ini dengan agenda penyampaian tanggapan atau kesimpulan dari termohon, dalam hal ini KPK. Dan pemohon Mardani H Maming mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut KPK secara singkat menyampaikan beberapa point penting mengenai tanggapannya atas dalil yang diajukkan oleh pemohon PK dan penasihat hukumnya.
Setelahnya mereka pun menyerahkan berkas tanggapan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suwandy.
Majelis Hakim pun menutup sidang dan menyatakan pemeriksaan selesai dan berkas atau berita acara akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut KPK, Greafik Loserte mengatakan dalam tanggapannya intinya menyatakan bahwa tidak ada dalil yang menyatakan bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan Majelis Hakim.
"Kami berkesimpulan bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa terdapat kekhilafan dalam putusan Majelis Hakim. Baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga kasasi," katanya.
Baca juga: Dua Ahli Dihadirkan Pemohon PK Mardani H Maming, Jaksa KPK Akan Berikan Tanggapan Sidang Berikutnya
Baca juga: Viral Video Mardani H Maming Terlihat di Bandara Syamsudin Noor, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Dia pun menanggapi terkait pertentangan putusan PKPU dengan putusan hakim.
"Kami sampaikan pendapat kami bahwa hakim tidak terikat dengan perkara terdahulu. Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menanyakan terkait alat bukti yang diajukkan di persidangan, dan atas hal itu hakim membuat pertimbangan hukum yang kemudian menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana surat dakwaan dan oleh karenanya dihukum di tingkat pertama hingga KA," katanya.
Mengenai keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan PK, Greafik Loserte pun menilai tidak cukup membuktikan adanya kekhilafan hakim.
"Kami meyakini bahwa keterangan ahli yang diajukkan pemohon itu tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdapat kekhilafan yang nyata oleh hakim. Oleh karenanya kami meminta kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI yg memeriksa dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi serta menolak permohonan PK yang diajukkan oleh pemohon," tutupnya.
Sekadar mengingatkan, Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).
Mardani H Maming
Peninjauan Kembali (PK)
sidang PK Mardani H Maming
PN Tipikor Banjarmasin
Banjarmasinpost.co.id
KPK
Disnakertrans Kalsel dan PT WSI Dorong Budaya Kerja Aman Lewat Seminar K3 |
![]() |
---|
Pasca Pelajar di Martapura Keracunan Menu MBG, Pihak MAN 2 Banjarmasin Berencana Melihat Dapur SPPG |
![]() |
---|
Warga Kelayan Selatan Banjarmasin Ini Gembira Dapat Bantuan Kendaraaan Roda Tiga |
![]() |
---|
MTQMN ke-18 di Universitas Lambung Mangkurat Resmi Ditutup, ULM Raih Peringkat Tiga se-Indonesia |
![]() |
---|
Menjelang Magrib, Api di Kompleks Yuka Basirih Banjarmasin Berhasil Dipadamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.