Pilpres 2024

Soal Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud untuk Sidang Gugatan Pilpres, Kapolri: Boleh-boleh Saja

Kapolri tak persoalkan Kapolda hadir jadi saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Dok. Sekretariat Presiden/kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terkait rencana kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, tak dipersoalkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun, Sigit belum memberikan jawaban lugas soal izin bagi Kapolda yang bersaksi di sidang MK nantinya.

Menurutnya, hal itu masih perlu pertimbangan lebih lanjut.

"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Ya kita lihat kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar Listyo Sigit di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Diungkapkan Listyo, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Polri dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) mengenai siapa sosok yang disiapkan kubu Ganjar-Mahfud itu untuk bersaksi di sidang perkara Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

"Saya justru menunggu, namanya siapa," kata Sigit.

Sigit menegaskan, tak mempermasalahkan upaya kubu Ganjar-Mahfud itu.

Ia bahkan tidak segan memberikan hukuman jika anggotanya terbukti ada aparat yang memobilisasi massa untuk memilih salah satu paslon.

"Ya kita tunggu saja. Apabila betul ada melanggar kita proses," ujar Listyo Sigit.


IPW Ragukan soal Izin


Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) justru meragukan kehadiran Kapolda dalam sidang MK nanti.

"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (13/3/2024).

Menurut Sugeng, pimpinan Polri pun tak bakal memberi izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.

Sebab, kata Sugeng, struktur Polri bersifat komando, sehingga tidak mungkin ada izin untuk anggota memberi saksi di persidangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved