Narkoba di Kaltim

Tangkap Warga Kutai Timur, Personel Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 3 Paket Sabu

Personel Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria asal Kutai Timur yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
HO
Ra (38) warga Kutim yang diamankan di wilayah Polres Bontang atas kepemilikan 3 paket sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Personel Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria asal Kutai Timur yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita., 

Dari pria berinsial Ra (38)  warga Desa Bumi Indah, Kecamatan Sangatta Selatan mengamankan 3 paket sabu seberat 1,77 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, tersangka diamankan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, tepatnya di wilayah Kilometer 3.

"Kami mengamankan tersangka berdasarkan laporan atau informasi masyarakat," kata Rihard, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Penjual dan Pembeli Sabu Warga Kuin Cerucuk Ini Dibekuk Polisi, 7 Paket Sabu Jadi Bukti

Baca juga: Terungkap Ini Pekerjaan Tersangka Penabrak Mobil Polisi, Mengaku Nyambi Sebagai Pengedar Sabu

Menurut Rihard sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki keterlibatan tersangka dalam bisnis sabu ini.

"Dia beli putus. Kami masih dalami apakah orang ini hanya pemakai atau bagian dari jaringan pengendar," bebernya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti lain yang disita petugas, diantaranya 1 unit telepon seluler, 1 jaket yang dikenakan dan selembar tisu.

Baca juga: Dua Pekerja Serabutan di Banjarmasin Ini Tak Berkutik, Diringkus Saat Coba Edarkan Sabu  

Rihard mengatakan Ra dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polres Bontang Bekuk Seorang Warga Kutai Timur di KM 3 Kelurahan Belimbing, Sita Sabu 3 Poket

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved