Nasional

Rencana TNI/Polri Aktif Isi Jabatan Sipil Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri aturan itu dapat melegalisasi dan memperluas cakupan dari penempatan TNI Polri di jabatan sipil.

Editor: Rahmadhani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Direktur Imparsial Gufron Mabruri kritis rencana hadirnya aturan yang menempatkan TNI dan Polri di jabatan sipil.

Menurutnya aturan itu dapat melegalisasi dan memperluas cakupan dari penempatan TNI Polri di jabatan sipil.

Diketahui Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang mana nantinya jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri tengah dibahas.

Mulanya Gufron mengungkapkan bahwa sejatinya TNI dan Polri sudah menduduki jabatan sipil

"Dalam realitasnya memang kalau kita coba cermati dalam beberapa tahun terakhir. Memang secara praktik ini kan sudah berlangsung," kata Gufron dalam diskusi kembalinya dwifungsi ABRI melalui implementasi UU ASN, Jakarta Selatan, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Anggota TNI/Polri Bisa Tempati Jabatan Sipil, Amnesty International: Mengembalikan Dwi Fungsi ABRI

Dikatakan Gufron penempatan perwira aktif TNI dan Polri di jabatan sipil melegalisasi sesuatu yang sebelumnya sudah ada.

"Makanya apa yang menjadi serius dari Undang-Undang ini sebenarnya akan melegalisasi. Serta memperluas masuknya perwira-perwira aktif TNI Polri ke dalam ranah sipil," sambungnya.

Gufron meyakini nantinya TNI dan Polri aktif akan di tempatkan diberbagai lini. Karena ada justifikasi Undang-Undang.

"Kalau misalnya sebelumnya mereka ditempatkan diam-diam penempatannya. Dengan adanya Undang-Undang ini maka akan menjadi semakin terbuka peluang di tempatkan di jabatan sipil," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa itu merupakan sesuatu yang serius karena ada intervensi politik melalui kebijakan.

Sehingga mempengaruhi dinamika kehidupan politik kebijakan pemerintah.

"Tentu ini merupakan sesuatu yang bertentangan dari prinsip tata kelola demokrasi yang dibangun sejak 1998," tegasnya.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved