Pilkada 2024

Rincian Jadwal & Tahapan Pilkada Kalsel 2024, Pendaftaran Calon Gubernur/Bupati hingga Pencoblosan

Kalimantan Selatan (Kalsel) juga akan menggelar Pilkada 2024 dan dipastikan masyarakat akan memilih gubernur baru, juga bupati/wali kota se Kalsel.

|
Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ilustrasi - Gambar Daftar Paslon peserta Pilkada Kalsel 2020 lalu di salah satu TPS di Banjarmasin. Di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan kembali digelar Pilkada pada 2024 dan dipastikan masyarakat akan memilih gubernur baru, juga bupati/wali kota di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Simak jadwal lengkap dan tahapannya mulai pendaftaran hingga pencoblosan. 

27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024

31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024

32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024

34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. 

Idham melanjutkan, pilkada serentak juga akan digelar di semua kabupaten/kota di Indonesia, kecuali DKI Jakarta, yakni:

1. Kota Administrasi Jakarta Barat

2. Kota Administrasi Jakarta Pusat

3. Kota Administrasi Jakarta Selatan

4. Kota Administrasi Jakarta Timur

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

"Kecuali lima kota dan satu kabupaten di Provinsi Jakarta," ungkapnya.

Sebab, wilayah DKI Jakarta tidak memiliki kota atau kabupaten yang berstatus sebagai daerah otonom seperti di provinsi lain.

UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur, wilayah Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Rincian jadwal Pilkada 2024

Tahapan persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Gubernur dan wakil gubernur terpilih

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.

(Banjarmasinpost.co.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved