Pilkada 2024

Rincian Jadwal & Tahapan Pilkada Kalsel 2024, Pendaftaran Calon Gubernur/Bupati hingga Pencoblosan

Kalimantan Selatan (Kalsel) juga akan menggelar Pilkada 2024 dan dipastikan masyarakat akan memilih gubernur baru, juga bupati/wali kota se Kalsel.

|
Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ilustrasi - Gambar Daftar Paslon peserta Pilkada Kalsel 2020 lalu di salah satu TPS di Banjarmasin. Di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan kembali digelar Pilkada pada 2024 dan dipastikan masyarakat akan memilih gubernur baru, juga bupati/wali kota di seluruh kabupaten/kota di Kalsel. Simak jadwal lengkap dan tahapannya mulai pendaftaran hingga pencoblosan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah melangsungkan pemilihan presiden dan legislatif, selanjutnya masyarakat Indonesia akan menjalani pesta demokrasi berupa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Adapun yang dipilih dalam Pilkada 2024 adalah Gubernur dan Walikota atau Bupati.

Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Jadwal pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Lantas, mana saja provinsi yang akan menggelar Pilkada 2024?

Baca juga: PKS: Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada, Sejumlah Partai di Banjar Siapkan Calon

Baca juga: Datang ke Tanahbumbu, Prabowo Langsung Dijemput H Isam dan Jhony Saputra

* Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," ujar Idham dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024) lalum

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Menurut Idham, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," atur Pasal 201 ayat (8).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved