Berita Banjarmasin

Selama Ramadan, Pemko Banjarmasin dan Aparat Penegak Hukum Intensifkan Pengawasan

Satpol PP Kota Banjarmasin bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengintensifkan pengawasan ketertiban masyarakat selama Ramadan

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Ilustrasi: Petugas Satpol PP Banjarmasin temukan piring bekas makanan di warung sakadup. . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin bersama Aparat Penegak Hukum (APH) mengintensifkan pengawasan ketertiban masyarakat selama Ramadan.

Selama Ramadan saja, tercatat lima pasangan bukan pasangan suami istri terjaring razia di hotel kelas melati. Selain itu, satpol PP juga berhasil menggagalkan tawuran remaja.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, terkait ketertiban masyarakat pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin.

Bahkan, sudah ada tindakan tegas yang diambil, mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di bulan Ramadan.

Baca juga: Kegiatan Infrastruktur di Bawah Rp 100 Juta di Kota Banjarmasin Memungkinkan Gunakan CSR

Baca juga: Jembatan Ulin Dekat Dermaga Penyeberangan Ulubenteng Rusak, Warga Minta Diperbaiki

Semisal seperti penertiban dan juga pengawasan, ujarnya saat safari Ramadan Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan koordinasi dengan Kapolresta Banjarmasin. "Kami tidak tebang pilih. Ini agar menjadi contoh bagi yang lain," tegasnya.

Ia menyebut, Satpol PP Kota Banjarmasin sudah rutin patroli. Bahkan, ada 30 anggota yang patroli. Patroli ini menyisir lokasi yang rawan.

"Kami ingin Ramadan dalam situasi yang aman dan damai tidak ada anarkis," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, membeberkan pelaksanaan patroli dan pengawasan sudah intensif dilakukan secara simultan bersama Polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan.

Termasuk juga, penegakkan Perda Ramadan. "Pekan ini sudah penegakan. Pekan lalu sudah diajukan persuasif. Makanya ini kami tindak," katanya.

Termasuk juga yang kedapatan membuka warung makan dan melayani pembeli makan di tempat pada siang hari.

Ditegaskannya pelanggar ditindak dengan yustisi. "Sudah didata. Mereka wajib menghadiri sidang tipiring," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved