Berita HST

Cegah Bagarakan Sahur Pakai House Musik, Satpol PP dan Damkar HST  Gencar Patroli Dini Hari

Mencegah bagarakan sahur pakai house musik sebelum pukul 02.00 wita, Satpol PP dan Damkar gencar lakukan patroli

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Senne
Satpol PP HST saat menegur salah satu tempat bermain yang dibuka melebihi jam yang telah ditentukan, pada malam Ramadhan 2445 H/2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) gencar melakukan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) pada bulan Ramadan ini.

Patroli Cipkon ini dilaksanakan sebelum pukul 02.00 wita untuk melakukan pemantauan sekaligus pencegahan aksi Bagarakan Sahur  menggunakan house musik

Kasat Pol PP dan Damkar HST, Subhani saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/03/2024) mengatakan, bahwa aksi Patroli Cipta Kondisi ini dilaksanakan sebagai upaya menegakkan Perda No 13 Tahun 2016 terkait kegiatan pada bulan Ramadan.

"Selama Bulan Ramadan, patroli malam akan terus kita laksanakan mulai pukul 23.00 WITA hingga menjelang Sahur," Jelasnya. 

Baca juga: Buka Pendaftaran Pilkada 2024 Bulan Depan, KPU HST Minta Calon Jalur Independen Persiapkan Diri

Baca juga: Tangkap Pembunuh Ayah Kandung di HST, Polisi Amankan Balok Ulin untuk Habisi Korban

Subhani mengatakan untuk lokasi atau sasaran patroli ada beberapa titik dan tim patroli dibagi tiga. 

"Tim 1 bertugas mengawasi wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan dan Batang Alai Utara, Tim 2 menyisir wilayah Kecamatan Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, Hantakan dan Batu Benawa, sementara Tim 3 menjaga wilayah Kecamatan Barabai dan Pandawan, " Jelasnya. 

Subhani mengatakan fokus utama dalam patroli malam adalah memantau sekelompok orang yang sering bagarakan sahur di luar jam yang ditentukan.

"Kita lakukan ini karena sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai gangguan akibat bagarakan sahur yang terlalu dini, melanggar batas jam 2.00 WITA hingga 4.00 WITA, " Jelasnya. 

Ia mengatakan meskipun tidak ditemukan pelanggaran signifikan, Satpol PP tetap memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. 

"Saat bagarakan sahur, diingatkan untuk tetap sesuai dengan waktu yang ditetapkan dan hindari penggunaan musik atau speaker berlebihan demi menjaga ketenangan lingkungan sekitar, " Jelasnya.

Baca juga: Sempat Ditutup, Disporapar HST Pastikan Wisata Pagat Dibuka Sebelum Libur Lebaran Idul Fitri 2024

Ia pun mengakui hasil dari patroli tersebut, petugas memang mendapati tempat hiburan bermain di Jalan Pangeran Antasari, Barabai yang masih buka melewati batas waktu yang diizinkan selama bulan Ramadan.

"Pemilik usaha telah diberikan informasi tentang aturan perda ramadhan yang berlaku dan diharapkan agar mematuhi aturan tersebut ke depannya, " Jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved