Ramadhan 2024

Buya Yahya Beri Nasihat Soal Jenis Beras Zakat Fitrah yang Dikeluarkan: Gunakan Kualitas yang Baik

Buya Yahya menerangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah tak sesuai beras yang dimakan sehari-hari bagi kaum muslimin.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah tak sesuai beras yang dimakan sehari-hari bagi kaum muslimin. 

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha' atau empat mud, yang mana satu mud kurang lebih segenggam totalnya empat genggam.

Satu sha' setara dengan 6,4 ons ada pula yang menyatakan 6,7 ons, ada pula 6 ons. Namun untuk kehati-hatian bisa mengambil yang agak banyak ukurannya, namun untuk 6 ons sah-sah saja.

"6, sekian dikali 4 kurang lebihnya 2,5 kg. Namun kalau kita dengan sukarela menambahkan 2,8 hingga 3 kg maka boleh saja," urai Buya Yahya.

Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan di tempat orang tersebut berada saat itu juga. Misalnya walaupun berasal dari Bandung namun berada di Cirebon maka hendaknya menunaikannya di Cirebon.

Apakah boleh dipindahkan ke tempat lain?

Terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, menyatakan sebagian besar tidak bisa, sebagian menyatakan boleh-boleh saja.

"Apalagi dalam keadaan darurat atau di tempat kita tidak membutuhkan. Sedangkan di luar sana banyak yang membutuhkan maka kita pindahkan ke kampung lain. Barangkali ada anak sekolah di pondok atau tinggal di kota yang berbeda, maka bisa saja mengeluarkan zakatnya untuk orang yang jauh," tukas Buya Yahya.

Niat Zakat Fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved