Berita HSS

Harga Beras untuk Fitrah dan Fidiyah Tahun 1445 H, Berdasarkan Surat Edaran Kemenag dan Baznas HSS

Kemenag dan Baznas HSS telah menetapkan tentang petunjuk teknis unit pengumpul zakat (UPZ) bagi amil masjid dan langgar.

|
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Salah satu agen beras di Kelurahan Kandangan Hulu, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Kemenag HSS dan Baznas HSS telah menetapkan harga beras berdasarkan jenis yang dikonsumsi masyarakat untuk membayar zakat fitrah pada Ramadan 1445 HIjriyah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kementerian Agama Hulu Sungai Selatan dan Baznas HSS telah menetapkan tentang petunjuk teknis unit pengumpul zakat (UPZ) bagi amil masjid dan langgar.

Keterapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama yang ditandatangani pada 20 Maret 2024 lalu olh Kepala Kemenag HSS H Rusmadi dan Plt Ketua Baznas HSS, KH Muchyar Dahri.

Berdasarkan hasil Rapat dengan MUI serta unsur terkait lainnya, Kepala Kemenag menyebutkan, membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter dengan literan standar pemerintah per jiwa.

Jika dikonversi dengan uang, berdasarkan jenis beras, siam unus, siam mayang dan sejenisnya Rp 37.000. UNtuk jenis siam palon, datu, Mutiara, banjarm karandukuh, dan sejenisnya Rp 63.000 per jiwa.

Baca juga: Diduga Akan Dipakai untuk Balapan Liar, Puluhan Unit Sepeda Motor Diamankan Anggota Polres Kotim

Baca juga: Penulis dan Sastrawati Kabupaten Kotabaru Hadir di Tadarus Puisi Ke-18 di Banjarbaru

Selanjutnya, untuk jenis beras kardil, kupang, siam madu, arjuna, anugerah, mayori dan sejenisnya , Rp 63 ribu. Berikutnya jenis beras IR, Impari, Pandak, Thailand dan sejenisnya Rp 40.000 per jiwa.

Penetapan harga tersebut, jelas Rusmadi berdasarkan survey harga pada 18 Mater 2024 lalu. Adapun besaran fidiyah atau kaffarat dengan nilai uang sebesar Rp 17.000.

Untuk Amil (pengelola zakat), Muchyar Dahri menyatakan, tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, langgar atau musala.

Namun, untuk memudahkan masyarakat, panitia dianjurkan menyediakan tempat menjual beras (bukan beraszakat fitrah yang sudah diterima) di luar lingkungan masjid, langgar dan musala.

“Amil juga tidak dibenarkan menjual beras zakat fitrah yang sudah diterima dari orang yang mengeluarkan zakat fitrah berikutnya,”kata Muchyar. AdapunAmil yang dibenarkan menerima zakat fitrah adalah mereka yang memiliki SK penunjukkan sebagai amil/UPZdari BAznas HSS.

Setiap amil juga diminta sesegeranya melaporan hasil pengelolaan zakat fitrah ke Baznas HSS, melalui Kantor Kemenag HSS atau UPZ masing-masing kecamatan. Suratedaran tersebut, jelas Kemenag sudah diedarkan ke masjid-masjid, langgar dan musala di HSS. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved