Berita HSS
Harga Beras untuk Fitrah dan Fidiyah Tahun 1445 H, Berdasarkan Surat Edaran Kemenag dan Baznas HSS
Kemenag dan Baznas HSS telah menetapkan tentang petunjuk teknis unit pengumpul zakat (UPZ) bagi amil masjid dan langgar.
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Kementerian Agama Hulu Sungai Selatan dan Baznas HSS telah menetapkan tentang petunjuk teknis unit pengumpul zakat (UPZ) bagi amil masjid dan langgar.
Keterapan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama yang ditandatangani pada 20 Maret 2024 lalu olh Kepala Kemenag HSS H Rusmadi dan Plt Ketua Baznas HSS, KH Muchyar Dahri.
Berdasarkan hasil Rapat dengan MUI serta unsur terkait lainnya, Kepala Kemenag menyebutkan, membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter dengan literan standar pemerintah per jiwa.
Jika dikonversi dengan uang, berdasarkan jenis beras, siam unus, siam mayang dan sejenisnya Rp 37.000. UNtuk jenis siam palon, datu, Mutiara, banjarm karandukuh, dan sejenisnya Rp 63.000 per jiwa.
Baca juga: Diduga Akan Dipakai untuk Balapan Liar, Puluhan Unit Sepeda Motor Diamankan Anggota Polres Kotim
Baca juga: Penulis dan Sastrawati Kabupaten Kotabaru Hadir di Tadarus Puisi Ke-18 di Banjarbaru
Selanjutnya, untuk jenis beras kardil, kupang, siam madu, arjuna, anugerah, mayori dan sejenisnya , Rp 63 ribu. Berikutnya jenis beras IR, Impari, Pandak, Thailand dan sejenisnya Rp 40.000 per jiwa.
Penetapan harga tersebut, jelas Rusmadi berdasarkan survey harga pada 18 Mater 2024 lalu. Adapun besaran fidiyah atau kaffarat dengan nilai uang sebesar Rp 17.000.
Untuk Amil (pengelola zakat), Muchyar Dahri menyatakan, tidak dibenarkan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid, langgar atau musala.
Namun, untuk memudahkan masyarakat, panitia dianjurkan menyediakan tempat menjual beras (bukan beraszakat fitrah yang sudah diterima) di luar lingkungan masjid, langgar dan musala.
“Amil juga tidak dibenarkan menjual beras zakat fitrah yang sudah diterima dari orang yang mengeluarkan zakat fitrah berikutnya,”kata Muchyar. AdapunAmil yang dibenarkan menerima zakat fitrah adalah mereka yang memiliki SK penunjukkan sebagai amil/UPZdari BAznas HSS.
Setiap amil juga diminta sesegeranya melaporan hasil pengelolaan zakat fitrah ke Baznas HSS, melalui Kantor Kemenag HSS atau UPZ masing-masing kecamatan. Suratedaran tersebut, jelas Kemenag sudah diedarkan ke masjid-masjid, langgar dan musala di HSS. (banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Mobil UPPD Samsat Kandangan Datangi ASN di Lapangan Lambung Mangkurat, Sasar Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Awasi Pendistribusian Gas LPG 3 Kg dan Pupuk Bersubsidi, Disdag HSS Kumpulkan Agen dan Pangkalan |
![]() |
---|
Dewan Soroti Kondisi Tempat Pembuangan Akhir di HSS Sudah Hampir Penuh |
![]() |
---|
Kepala Kemenag HSS Baru Dilantik, Yamani Kembali Gantikan Rusmadi |
![]() |
---|
Puluhan Mahasiswa Ikuti Aksi September Hitam di HSS, Berharap Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.