Kriminalitas Nasional

1,5 Kilogram Ekstasi Serbuk Dari Cina Gagal Beredar, Pasangan Suami Istri Diringkus Petugas

Sebanyak 1,5 kilogram serbuk ekstasi dari Cina digagalkan peredaannya oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, ini kata polisi

Editor: Irfani Rahman
Foto Istimewa
Polisi memperlihatkan barang bukti penyelundupan narkoba, Senin (25/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ekstasi serbuk dari Cina. Dalam gerak ini petugas juga mengamakan pasangan suami istri (Pasutri) berinsial AM dan LS

Adapun jumlah barang bukti serbuk sabu tersebut sebanyak 1,5 kilogram yang dikemas dari toples.

Pasutri ini pun telah diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengungkapkan, pelaku menerima 1,5 kilogram (kg) ekstasi dalam paket yang berasal dari China.

"Waktu penangkapan atau waktu kejadian Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di mana pengiriman MDMA ini dari luar negeri," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Geger Tujuh Tahanan Kasus Curat Kabur dari PN Cianjur, Usai Bobol Teralis di Tempat Ini  

Baca juga: Fakta Sosok Remaja Berusia 17 Tahun Nekat Habisi Nyawa Polisi di Lampung, Terancam Pasal Berlapis

Hengki menyebut, AM yang merupakan WNI berperan sebagai penerima paket.

Sedangkan LS yang merupakan WN China bertugas mengirimkan paket ekstasi.

"Modus operandi dengan mengamuflase susu weight protein dikemas, disembunyikan di dalam botol plastik susu dan dikirimkan melalui pengiriman ekspedisi luar negeri, yang bekerja sama dengan Pos Indonesia," ungkap Hengki.

Menurut dia, ada dua kali pengiriman ekstasi menggunakan Netherland Post di dalam stoples susu.

Pertama, pelaku mengirim satu stoples berisi MDMA seberat 710 gram.

Kemudian, pelaku mengirim dua stoples dengan berat masing-masing 398 gram dan 395 gram.

Dua paket barang bukti yang disita dikirim untuk penerima Desi dan Mirabela di wilayah Jawa Barat.

Namun, dua nama itu rupanya fiktif.

Sementara ini, polisi telah memasukkan sang pengendali berinisial LQX yang tengah berada di China dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, AM dan LS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Hengki. (*)

Sumber : Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved