Kabar Kaltara

Dorong Petugas BPOM Tarakan hingga Terjatuh, Tukang Ojek di Tarakan Ditangkap

Dorong petugas BPOM Tarakan hingga terjatuh, seorang tukang ojek akhirnya ditangkap polisi.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
SY saat dirilis Kasat Reskrim Polres Tarakan dan kini harus menjalankan wajib lapor tiga kali seminggu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN –Dorong petugas BPOM Tarakan hingga terjatuh, seorang tukang ojek akhirnya ditangkap polisi.

Gegara ikut campur urusan orang, seorang tukang ojek inisial SY (57) dilaporkan petugas BPOM Tarakan ke Polres Tarakan.

SY dilaporkan ke Polres Tarakan, usai mendorong petugas BPOM Tarakan ketika melakukan pemeriksaan dan pengawasan di sebuah toko di Jalan Yos Sudarso, Tarakan. Mendapatkan laporan, polisi dari unit Reskrim Polres Tarakan langsung menangkap tukang ojek ini.

Kronologinya bermula, petugas BPOM Tarakan hendak melakukan pengawasan terhadap makanan, di sebuah toko. Namun pihak toko melakukan penolakan dan melawan petugas.

Baca juga: Kondisi Terakhir Korban Tewas Tabrakan Kapal Barang dengan Tongkang di Sungai Mahakam Kukar

Baca juga: Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama, Hari Ini Jalani Sidang dengan Agenda Tuntutan

Sehingga terjadi cekcok antara pihak toko dan petugas BPOM Tarakan. Saat terjadi cekcok inilah SY tiba-tiba datang ke toko dan langsung mendorong petugas BPOM Tarakan.

Setelah didorong oleh SY, petugas BPOM Tarakan terjatuh dan menimpa rekannya yang lain hingga mengalami luka memar di lutut dan tangan kanan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus ini kategorinya menghalangi petugas. Sebab SY menghalagi petugas BPOM Tarakan yang saat itu melakukan pengawasan obat dan makanan tanpa izin di Toko Nirwana.

“Jadi petugas BPOM Tarakan merasa kesakitan dan melapor ke Polres Tarakan. Adapun dari keterangan pelaku, pelaku pada saat itu melihat pemilik toko cekcok. Karena melihat percekcokan antara petugas BPOM dan pihak toko, pelaku berinisiatif mendorong anggota BPOM tersebut sehingga jatuh,” terangnya.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.

“Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Saat ini pelaku wajib lapor tiga kali seminggu sampai pemeriksaannya selesai dan dinyatakan p21 oleh Kejaksaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sendiri bekerja sebagai tukang ojek yang mangkal di Gang Ramayana Jalan Yos Sudarso. Pelaku melihat keributan dan berinisiatif mendorong petugas.


“Dari keterangan pelaku ia hanya melihat cekcok mulut saja. Perihal Toko Nirwana menolak dicek. Nanti pihak toko juga kami minta klarifikasi tapi sampai saat ini pihak toko juga belum memenuhi panggilan. Kalau dugaan barang illegal saat ini tentu harus penyelidikan karena belum dapat bahan dari BPOM Tarakan,” terangnya.

Namun lanjutnya diduga pasti ada. Untuk pihak toko akan dipanggil dua kali jika belum memenuhi panggilan sampai panggilan kedua akan dilakukan pemanggilan paksa.

“Akan diterbitkan surat perintah membawa paksa, menjemput pihak toko,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tukang Ojek Dilaporkan ke Polisi, Dorong Petugas BPOM Tarakan hingga Terjatuh dan Luka Memar,

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved