Tajuk
Sekolah dan Orangtua Sepaham
Ombudsman RI Provinsi Kalsel menuturkan pihaknya masih menemukan keluhan dari sektor pendidikan ini, Ini didominasi tentang penggalangan dana
BANJARMASINPOST.CO.ID - ERA sekolah melakukan pungutan kepada siswanya memang sudah lama berakhir. Apalagi sejak di Kalsel rata-rata wajib belajar sembilan tahun, membuat biaya seperti SPP dan lainnya menjadi gratis dan ditanggung pemerintah daerah.
Demikian pula pungutan terang-terangan yang dilakukan sejak awal tahun ajaran sudah terlarang dilakukan.
Namun, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel masih menemukan keluhan dari sektor pendidikan ini, uniknya keluhan itu didominasi tentang penggalangan dana dengan tendensi pungutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman mencontohkan pelaksanaan acara perpisahan sekolah. Dia mengatakan, peserta didik dan orangtua wali diminta kontribusinya dengan nominal dan waktu tertentu.
Bicara tentang acara perpisahan, memang tidak bisa selalu kesalahan ditujukan ke pihak sekolah. Kadang-kadang, orangtua siswa sendiri yang ingin perpisahan anak-anaknya digelar di tempat-tempat seperti ballroom hotel atau lokasi yang tergolong cukup mewah.
Dinas Pendidikan bisa saja mengeluarkan edaran larangan menggelar perpisahan di luar sekolah. Toh, apa bedanya perpisahan digelar di luar maupun di dalam sekolah. Ini hanya perkara tempat, bukan sesuatu yang berdampak signifikan pada prestasi.
Pungutan di sekolah menjadi isu yang sering dikeluhkan orangtua siswa. Wajar saja, karena tidak semua pungutan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, perlu pula dipahami perbedaan pungutan dengan sumbangan. Jika pungutan sifatnya wajib, jumlah tertentu serta mengikat, maka sumbangan sifatnya sukarela dan tak mengikat.
Aturan mengenai pungutan sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Dana BOS, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 Tahun 2008 tentang Komite Sekolah.
Beberapa pungutan yang jelas terlarang seperti pungutan kegiatan belajar mengajar meliputi biaya buku, LKS serta serama. Kemudian, pungutan untuk pembangunan sekolah, pungutan untuk kegiatan ekstakurikuler yang tidak bersifat wajb serta pungutan yang tidak melalui komite sekolah.
Lantas apa sanksinya bagi sekolah yang melanggar? Sekolah yang melakukan pungutan tak resmi bakal mendapat sanksi bertingkat. Mulai dari teguran tertulis, mutasi bagi pengajarnya, maupun sanksi administratif berdasar ketentuan kepegawaian. Bagi orangtua siswa jangan takut untuk bersuara jika memang ada dugaan pelanggaran di sekolah.
Pastikan bahwa pungutan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, laporkan kepada pihak yang berwenang jika ada pungutan sekolah di luar aturan. Sekolah maupun orangtua siswa harus sepaham dalam hal ini. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.