Nasional

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka, ini Rincian Kasus Dugaan Korupsi yang Membelitnya

Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah

|
Editor: Rahmadhani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). 

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Crazy Rich PIK Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sudah ditetapkan sebagai dalam perkara ini pada Selasa (26/3/2024).

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyebutkan akan terus mendalami keterlibatan Helena Lim dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Sementara ini, tim penyidik menemukan bahwa Helena membantu menyamarkan hasil tindak pidana korupsi ke dalam bentuk corporate social responsibility (CSR).

Namun nilai hasil korupsi yang dikemas dalam bentuk CSR itu masih didalami tim penyidik.

"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan disini bahwa CSR disitu adalah dalih saja. Benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Selasa (26/3/2024) malam.

Meski demikian, dipastikan bahwa tindakan menyamarkan hasil korupsi dalam bentuk CSR ini menguntungkan Helena dan tersangka lain.

Namun sejauh ini Kejaksaan Agung masih bungkam soal tersangka mana yang terkait dengan Helena.

"Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE (Quantum Skyline Exchange) diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain," kata Kuntadi.

Helena Lim sendiri dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung menahan Helena untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadapnya dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved