Pilpres 2024

Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Paslon 1 dan Paslon 3 Sampaikan Gugatan di MK

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK),majelis hakim MK tawarkan ini

Editor: Irfani Rahman
KOMPAS.com / Firda Rahmawan)
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berfoto bareng para pengacara kondang yang mewakili pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, menjelang sidang perdana sengketa Pilpres 2024. Pantauan Kompas.com, Ganjar-Mahfud memasuki ruang sidang MK lalu bersalaman dengan para pengacara Prabowo-Gibran, seperti Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, dan Otto Hasibuan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Persidangan perdana gugatan hasil pemilihan presiden tahun 2024 resmi digelar kemarin. Pada agenda sidang selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggabungkan sidang dua gugatan pilpres 2024 guna mendengar jawaban dari termohon pada hari ini.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan pihaknya mengusulkan agar persidangan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD digabungkan. “Ini ada tawaran dari majelis apakah kira-kira para pihak yang menyampaikan keterangan maupun jawaban tidak keberatan kalau persidangan besok digabung? Termasuk pemohon 2,” kata Suhartoyo.

Pada sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK, Kamis (27/3), memang ada beberapa tuntutan yang hampir sama dari kedua paslon.

Dalam pembukanya, Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung banyaknya intervensi penyelenggara Pemilu Pilpres 2024. Dia juga menyebut intervensi bahkan sempat merambah di MK.

Lebih lanjut, Anies mengatakan skala penyimpangan yang terjadi ini tak pernah ada dan terlihat sebelumnya.

Selanjutnya Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto membacakan poin-poin yang dalam gugatannya masuk dalam sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin ke para Hakim Konstitusi. Sembilan petitum itu di antaranya berisi;

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024;

Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan paslon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilahan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 2.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu paslon dalam pemungutan suara ulang;

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional dan memerintahkan kepada TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses PSU Presiden dan Wakil Presiden.

Pada sidang siang harinya Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga melayangkan gugatan sidang PHPU. Capres 3 Ganjar Pranowo pun mengungkapkan alasan mendasar pihaknya bersama Cawapres Mahfud Md serta Tim Kuasa Hukum menggugat hasil Pilpres 2024.

Ganjar menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga kewarasan nalar dan amanat reformasi 1998 yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved