Berita Kalteng

Pemberi Komando Penembakan Masih Misterius, Ini Tanggapan Kapolda Kalteng

Peristiwa penembakan warga Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan seorang peserta aksi, Gijik, meninggal dunia

Editor: Kamardi Fatih
zoom-inlihat foto Pemberi Komando Penembakan Masih Misterius, Ini Tanggapan Kapolda Kalteng
TRIBUNNEWS.COM
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto beri penjelasan

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Peristiwa penembakan warga Desa Bangkal, Seruyan, Kalteng pada 7 Oktober 2023 yang mengakibatkan seorang warga dan peserta aksi, Gijik, meninggal dunia.

Satu lagi, Taufik, mengalami luka berat dan berdasarkan keterangan dokter RSUD Murjani Sampit, tidak bisa pulih atau cacat seumur hidup.

Saat itu, sejumlah warga Bangkal melakukan aksi untuk menuntut hak plasma 20 persen di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP).

Kuasa hukum keluarga Gijik, Sandi Jaya Prima mengatakan, hingga Kamis (28/3/2024), Polda Kalteng hanya menetapkan satu tersangka penembakan Gijik yakni Iptu Anang Tri Wahyu atau ATW.

Sementara pemberi komando hingga saat ini masih belum dinyatakan bersalah dan masih misterius.

Sandi menerangkan, berdasarkan bukti video yang beredar di masyarakat dan hasil pemeriksaan penyidik Polda Kalteng warga yang diperiksa menyampaikan, ada perintah yang disampaikan menggunakan pengeras suara.

Berdasarkan video yang beredar tersebut sempat terdengar "Ak persiapan, bidik kepalanya bidik kepalanya," begitu perintah yang diucapkan melalui pengeras suara.

"Tetapi pada 26 Maret 2024, sidang perdana yang dilaksanakan di PN Palangkaraya hanya satu orang yang dihadapkan di muka persidangan," ujar Sandi, Kamis (28/3/2024).

Iptu Anang Tri Wahyu yang didampingi oleh penasehat hukumnya dari Bidkum Polda Kalteng menjadi satu-satunya uduk di kursi terdakwa.

"Kami menganggap telah terjadi konflik kepentingan, sebab mereka yang menyelidiki, meyidik, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan dan mereka juga yang membela tersangkanya," kata Sandi.

Hal tersebut juga semakin membuat kuasa hukum menilai, Polda Kalteng tidak serius mengungkap kasus ini karena hanya menetapkan satu orang tersangka.

Berdasarkan bukti video ada perintah tembak dan terjadi penembakan.
Menurut Sandi seharusnya tersangka lebih dari satu orang, karena sudah melibatkan orang banyak dalam menertibkan aksi warga Desa Bangkal.

Pada Selasa (26/3/2024), tim advokasi untuk Bangkal bersama keluarga almarhum Gijik menggelar aksi di depan PN Palangkaraya.

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana kasus tewasnya Gijik. Massa aksi juga mempertanyakan orang yang memberikan komando penembakan warga Bangkal yang melakukan aksi di wilayah PT HMBP.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto tak banyak berkomentar terkait aksi tersebut. Ia mengatakan aksi tersebut adalah hal yang wajar.

"Itu hal biasa mereka menyampaikan aspirasi," ujar Djoko saat kunjungan kerja ke Sampit, Kotim, Rabu (27/3/2024).

Djoko juga tak banyak berkomentar dimintai konfirmasinya terkait pemberi komando penembakan pada warga Bangkal. "Bantu doa, semoga kondisi bisa lebih baik," ucap Djoko. (Tribunkalteng)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved