Berita HSS

Tujuh  Pengeroyok Pelajar di Daha Selatan Ditangkap,  Kapolres Sebut Dua Pelaku Anak di Bawah Umur

tujuh tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Takwa (19) dan MR (17) yang menyebabkan MR meninggal dunia dimankan polisi

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Hanani
   Tujuh tersangka yang saat ini masih menjalani prose penyidikan di Mapolres. 

BANJARMASINPOST. CO. ID, KANDANGAN- Unit Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama anggota Polsek Daha Selatan (Dasel) serta Sat Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil membekuk tujuh tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Takwa (19) dan MR (17) yang menyebabkan MR meninggal dunia.  

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu,dalam keterangan pers  didampingi Kasatreskrim AKP Widodo Saputra serta Kanit Reskrim Polres HS  Jumat (29/3/2024) di Mapolres  menjelaskan, semua tersangka ditangkap dalam waktu 20 jam.

Penangkapan, berlangsung setelah peristiwa yang berlangsung di Jalan Tambangan, Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan, HSS, Selasa 26 Maret 2024, dinihari tersebut

Dua dari 7 tersangka adalah anak di bawah umur, dengan inisial DRN dan AR. Empat orang lainnya mash remaja, yaitu Roswin Hidatullah, M Noor Alifullah (23), Ali Rahman (22). Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP engan ancaman pencara 9 tahun.

Baca juga: Update Kasus Pengeroyokan Tewaskan Pelajar di Daha Selatan HSS, Enam Pelaku Ditangkap Satu Buron

Baca juga: Tangkap 8 Pelaku Penusukan dan Pengeroyokan di Tanbu, Polisi Ungkap 4 Pelaku Residivis

Mereka melakukan kekerasan/pengeroyokan terhadap korbanTakwa (19) yang membuat korban mengalami luka berat, dan sampai sekarang masih dirawat di RS Daha Sejahtera.

Sedangkan Pandi alias Jarot (20) dan Khairullah (45 dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Keduanya melakukan kekerasan terhadap MR yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Kapolres.

Dijelaskan, untuk  tersangka anak dibawah umur perkaranya dipisah dari tersangka yang sudah dewasa. "Masing-masing berperan dalam melakukan kekerasan terhadap korban, " Kata Kapolres.

Disebutkan tiga dari tujuh tersangka, menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan dan dijemput oleh anggota Polsek Daha Selatan.

Sedangkan empat lainya, Kata Kapolres ditangkap disuatu tempat, dan mereka berusaha melarikan diri.

“Alhamdulillah kurang dari 24 jam semua tersangka sudah dibekuk dan sampai saat ini masih dilakukan pendalaman terkait motif dendamnya. Jika sudah cukup bukti, saya perintahkan penyidik agar tersangka penganiaya korban, MR yang meninggal dunia, dikenakan pasal  pembuhan berencana,”kata Kapolres lagi.  

Baca juga: Polisi Beberkan Pemicu Pengeroyokan Depan Hotel G-Sign Banjarmasin, Ternyata Pelaku Dendam

Diberitakan sebelumnya, M Rizky warga Desa Taluk Labak Kecamatan Daha Utara, HSS  meninggal dunia di RS Daha Sejahtera, setelah Polsek Daha Selatan mengevakuasinya bersama temannya Takwa.

Korban tewas setelah dikeroyok di Jalan Tambagan Rt 10 Daha Selatan oleh para pelaku, dan meninggal dunia setelah sempat mendapat tindakan medis. Namun parahnya luka akibat pukulan kayu balok membuat pelajar meninggal dunia. (Banjarmasinpost.co.id/Hananani)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved