Ramadhan 2024

Syarat & Cara Menghitung Bayar Zakat Fitrah dengan Uang untuk Gantikan Beras Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana bila membayar zakat fitrah tidak dengan beras tapi diganti menggunakan uang, berikut cara menghitung dan dalilnya dari Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah. Bagaimana bila membayar zakat fitrah tidak dengan beras tapi diganti menggunakan uang, berikut cara menghitung dan dalilnya dari Buya Yahya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mungkin masih banyak yang bingung, bagaimana bila membayar zakat fitrah tidak dengan beras tapi diganti menggunakan uang.

Penceramah Buya Yahya menjelaskan syarat bayar zakat fitrah menggunakan uang bagi umat muslim di akhir bulan Ramadhan 2023 memasuki 1 Syawal Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Dalam pembayaran zakat fitrah, Buya Yahya mengatakan barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.

Kendati demikian, disampaikan Buya Yahya pendapat mazhab lainnya menyatakan boleh tak menggunakan beras yang diganti dengan uang yang senilai dengan ukuran makanan pokok.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan, setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang memenuhi syarat.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Baca juga: Kebiasaan Pegang Beras saat Niat Zakat Fitrah Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Perhatikan Hal Ini

Baca juga: Tata Cara yang Benar Bayar Zakat Fitrah Lewat Online Serta Hukumnya, Ini Bacaan Niatnya

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Sebagaimana diketahui, pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok yakni beras atau gandum.

Buya Yahya menjelaskan zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram untuk saat ini, ini adalah mazhab Imam Syafii," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.

Namun berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.

Hal tersebut sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.

"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," terang Buya Yahya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved