Ramadhan 2024

Syarat & Cara Menghitung Bayar Zakat Fitrah dengan Uang untuk Gantikan Beras Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana bila membayar zakat fitrah tidak dengan beras tapi diganti menggunakan uang, berikut cara menghitung dan dalilnya dari Buya Yahya.

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
sutterstock
Ilustrasi zakat Fitrah. Bagaimana bila membayar zakat fitrah tidak dengan beras tapi diganti menggunakan uang, berikut cara menghitung dan dalilnya dari Buya Yahya. 

Buya Yahya mengimbau tak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti Mazhab Hanafi.

Hal tersebut diimbaunya tak perlu diperdebatkan. Jika berada di bawah Mazhab Syafii ukurannya menurut Imam Syafii dan diganti dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi.

Di dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sho' atau setengah sho'.

"Satu sha' kalau di Mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja. Kalau kita ngambil mazhab Syafii kemudian ngikut mazhab Hanafi menjadikan uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," urai Buya Yahya.

Cukup dibungkus dengan uang senilai beras 2,5 kilogram dan bisa kita berikan dengan cara apa saja, adapun niatnya cukup dalam hati, selesai, dititipkan ke satu orang yang bisa dipercaya agar menyampaikan ke sejumlah orang, tidak harus keliling dan serah terima.

Ia pun mengimbau agar tidak mempersulit ibadah, dan jangan ragu jika ingin mengganti zakat fitrah dengan uang.

Niat Zakat Fitrah

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat, berikut niat zakat selengkapnya:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ زَوْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved