Nasional

Tampang IPS, Baby Sitter yang Aniaya Anak Umur 3,5 Tahun, Kesal Korban Tak Mau Diobati Jadi Alasan

penganiayaan seorang anak kecil, JAP (3,5) oleh pengasuh atau babysitter berinisial IPS (27), ramai di media sosial, ini tampang pelaku dan motifnya

Editor: Rahmadhani
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27) (tengah), saat digelandang di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). 

* Motif Tersangka Lakukan Penganiayaan: Korban Tolak Diobati Lukanya

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan motif IPS tega melakukan penganiayaan kepada JAP sehingga mengakibatkan lebam parah.

Danang mengatakan motif tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban menolak untuk diobati.

Penolakan ini, katanya, membuat IPS jengkel terhadap JAP sehingga membuatnya melakukan penganiayaan.

"Tersangka ini merasa jengkel akibat ketika itu korban ingin diobati karena ada bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban, namun korban menolak tidak mau (diobati)," katanya.

Selain itu, Danang mengatakan ada faktor lain yang mendorong sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak Emy yaitu adanya anggota keluarga yang sakit.

"Namun tidak bisa dijadikan alasan melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

* Tampang Pelaku

Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan dengan korban JAP (3,5) yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri, suster IPS.

Sebagai informasi, JAP merupakan anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan pengasuh (suster) korban berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.

"Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (28/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi. Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening."

"Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban."

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved