Nasional

Tampang IPS, Baby Sitter yang Aniaya Anak Umur 3,5 Tahun, Kesal Korban Tak Mau Diobati Jadi Alasan

penganiayaan seorang anak kecil, JAP (3,5) oleh pengasuh atau babysitter berinisial IPS (27), ramai di media sosial, ini tampang pelaku dan motifnya

Editor: Rahmadhani
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka penganiaya anak selebgram, IPS alias Indah (27) (tengah), saat digelandang di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). 

"Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).

Pria yang akrab disapa BuHer ini mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.

"Jadi, tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit, dan ditindih."

"Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening," terangnya.

BuHer menerangkan, tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.

"Tersangka memukul kening korban memakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban, dan disiram pakai minyak gosok," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto

"Korban ingin diobati karena bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban," ungkapnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada tersangka.

"Kami bekerja sama dengan Biro Psikologi Polda Jatim dan juga salah satu psikolog. Untuk memprofiling psikologis tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

Berita ini sudah tayang di Surya Malang

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved