Selebrita

Kecurigaan Kamaruddin Simanjuntak Soal Sosok Sandra Dewi, Sentil Sumber Uang Harvey Moeis

Kamaruddin Simanjuntak turut soroti kasus yang menyeret Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi. Sentil soal sumber uang.

|
Editor: Achmad Maudhody
Instagram sandradewi/Tribunnews
Kolase foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan mega korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, kasus yang diduga berakar dari sektor pertambangan timah itu ditaksir merugikan negara ratusan triliun rupiah.

Harvey Moeis sudah jadi tersangka dan ditahan, lantas kini sosok Sandra Dewi ikut menuai sorotan.

Praktisi hukum, Kamaruddin Simanjuntak turut memberikan pandangannya soal posisi sang artis.

Baca juga: Okie Agustina Tetap Beri Gunawan Dwi Cahyo Akses Penuh, Satu Kesepakatan Pasca Cerai Diungkap

Baca juga: Babak Awal Dampak Kasus Harvey Moeis Pada Sandra Dewi, Saldo Rekening Terdampak

Ia menilai bukan tidak mungkin jika Sandra Dewi ikut terjerat dalam kasus tersebut.

"Oh ya tentu bisa (kemungkinan terjerat hukum)," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (31/3/2024).

Kemudian, Kamaruddin menyinggung soal asal-usul uang yang diperoleh dari Harvey.

Menurut Kamaruddin, bahwa seorang istri pastinya mengetahui asal pendapatan dari suaminya.

Lalu istri pun juga seharusnya mengetahui nominal pendapatan dari suaminya tersebut.

"Apalagi dia istrinya artis, tentukan ketika datang rezeki itu ke rumah tentu dia tahu."

"Dari mana ini sumbernya nih, apakah layak atau tidak dimakan."

"Otomatis didatangkan rezeki ke rumah itu dia tahu dong itu halal atau tidak, berapa pendapatan dari suaminya," ujarnya.

Jika seorang suami yang tiba-tiba membawa uang lebih, kata Kamaruddin, bahwa pasangannya tentunya mengetahui asal dari uang tersebut.

"Nah ketika membawa ke rumah lebih dari itu, otomatis sudah tahu dia bahwa itu adalah hasil kegelapan," ucapnya.

Di sisi lain, praktisi hukum, Firman Chandra sebelumnya pun menyebut Sandra Dewi berpotensi jadi tersangka buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya.

"Sandra Dewi sangat bisa (ikut terseret jadi tersangka)," kata Firman Chandra.

"Pada saat dinyatakan seorang suami mendapat aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, sampailah ke istrinya, ke gereja, ke lembaga-lembaga amal lainnya," sambungnya.

Menurutnya, Sandra Dewi dinilai tahu sumber uang yang diterima oleh Harvey.

Sebab, mustahil seorang istri jika tak tahu dari mana sumber penghasilan suaminya.

"Pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya. "

"Beberapa mengatakan bahwa itu sah karena dia misalnya, memiliki usaha dan lain-lain," tuturnya.

Firman pun menyebut artis 40 tahun itu juga terancam dipidana andai ikut jadi tersangka.

Meski begitu, hukuman tersebut tak akan seberat suaminya karena Sandra Dewi hanyalah pelaku pasif.

"Apakah mereka bisa jadi tersangka? Bisa, ada pasalnya tapi hukumannya tidak berat, namun tetap ada prosesnya gitu."

"Karena mau bagaimana pun mereka menikmati tindak pidana korupsi atau pencucian uang tadi," terangnya.

Sebagai informasi, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas tima wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Adapun kerugiaan yang dialami negara ditaksir hingga mencapai Rp 271 triliun.

Selain Harvey Moeis, ada pesohor lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka yaitu crazy rich PIK, Helena Lim.

Dugaan peran orang kuat

Ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menduga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dilindungi oleh orang kuat dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menjeratnya dan melibatkan pejabat PT Timah.

Yenti menyebut tindak korupsi itu sudah berlangsung lama dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kata dia, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.

Dia mengatakan sulit diterima akal sehat bahwa kegiatan ilegal yang melibatkan banyak orang dan kasat mata itu bisa dilakukan dengan aman dalam waktu yang lama.

"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti dalam acaar Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).

Kemudian, dia meyakini ada orang kuat yang melindungi tindak korupsi itu.

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.

Pakar hukum itu selanjutnya mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar itu.

Yenti curiga ada persekonglan antara penambang liar dan pihak pengawas.

“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.

"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”

Dia heran mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.

Selanjutnya, Yenti menyebut harus ada evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.

Dia mengimbau Kejaksaan Agung untuk menyelidiki perusahaan cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

"Perusahaan cangkang ini atau perusahaan boneka ini, juga harus dilihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan?" tanya dia

"Pemalsuan itu bisa saja memang ada tapi dipalsukan, punya orang terus diakui, atau memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.

Peran Harvey

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, sudah mengungkap peran Harvey dalam kasus korupsi itu.

Harvey Moeis menjadi orang yang menghubungi direktur PT Timah pada tahun 2018 guna mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ungkap Kuntadi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/3/2024).

Kemudian, diadakanlah pertemuan hingga disepakati sewa peralatan kegiatan pertambangan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah," ujarnya.

Harvey juga mengubungi PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN guna mempercepat kegiatan tersebut.

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," katanya.

Harvey pun meminta para smelter tersebut menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikiirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," paparnya.

Atas keterlibatan suami Sandra Dewi itu, Harvey diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kekejaman Pengasuh pada Anak Emy Aghnia Terekam, Agen Penyalur Babysitter Akhirnya Buka Suara

Baca juga: Nikita Mirzani Beber Sosok yang Sukses Mencuci Otak Lolly, Bukan Vadel Badjideh: Kami Ikhlaskan

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved