Berita Banjarmasin

Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi PT BPR Batola, Mantan Bupati Batola Hj Noomiliyani Ungkap Ini

Ini kata Mantan Bupati Batola Hj Noormiliyani yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BPR Batola dengan terdakwa Mantan Dirut PT BPR

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Hj Noormiliyani saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak awal berdiri yakni 2016-2022, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola rupanya tidak pernah menghasilkan keuntungan.

Hal ini diungkapkan oleh Mantan Bupati Baritokuala (Batola) Hj Noormiliyani yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BPR Batola dengan terdakwa Mantan Dirut PT BPR, Bahrani, Senin (1/4/2024).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini sendiri dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Tercatat ada 11 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk di antaranya adalah Mantan Bupati Batola, Hj Noormiliyani.

Dalam keterangannya di depan persidangan, Hj Noormiliyani menerangkan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Bupati ada penyertaan modal kepada PT BPR Batola sebesar Rp 10 Miliar.

"Tujuannya untuk membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan modal dengan bunga yang rendah. Dan penyertaan modal dilakukan secara bertahap dan disetujui DPRD," ujarnya.

Baca juga: Mantan Bupati Batola Hj Noormiliyani Jadi Saksi, Persidangan Kasus Korupsi BPR Batola  

Baca juga: BREAKING NEWS - Zairullah Azhar Siap Kembali Maju Jadi Calon Gubernur Kalsel, Ramaikan Pilkada 2024

Namun dibeberkan oleh Hj Noormiliyani sepengetahuannya tidak pernah ada keuntungan dari PT BPR Batola.

"Bahkan saya tidak pernah menerima laporan terkait dengan keuangannya secara resmi. Dan biasanya saya hanya mendapat laporan dari komisaris," katanya 

Hj Noormiliyani menambahkan bahwa dirinya sendiri tidak terlibat secara langsung dalam kepengurusan, dan mewakilkan kepada komisaris untuk mewakili Pemkab Batola.

Kemudian Hj Noormiliyani juga membeberkan baru mengetahui PT BPR Batola bermasalah setelah diberitahu oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya diberitahu OJK bahwa PT BPR Batola ini bermasalah sekali, bahkan Non performing loan (Npl) nya sampai di atas 30," jelasnya.

Selain Noormiliyani, juga turut hadir sebagai saksi adalah Sekda Batola, Ir Zulkipli Yadi Noor Msc. Dan keterangannya pun tidak jauh berbeda dengan Hj Noormiliyani. Sementara saksi yang lainnya mayoritas adalah nasabah PT BPR Batola.

Keterangan dari Hj Noormiliyani dan juga Sekda Batola, Ir Zulkipli ini pun tidak ditampik oleh terdakwa Bahrani.

Bahrani sendiri duduk menjadi terdakwa dalam perkara ini karena diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan meloloskan syarat penyaluran kredit padahal tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam perkara ini kerugian negara yang muncul cukup besar yakni senilai Rp 8,4 Miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved