Berita Tanahlaut

Kepala Desa Kandangan Lama Panyipatan Tanah Laut Sebut Gaji Sering Terlambat, Terjadi di Awal Tahun

Kepala Desa Kandangan Lama Panyipatan Tanah Laut sebut gaji sering terlambat, terjadi di awal tahun

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
banjarmasin post
Ilustrasi: Siring sekaligus tanggul di jalan Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan yang rusak akibat longsor. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis lalu. Melalui regulasi ini, masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi delapan tahun dari semula enam tahun.

Namun sejumlah kades di Tanahlaut (Tala), mengaku biasa-biasa saja. "Ya kan tidak berpengaruh juga pada gaji. Jadi, kalau bagi saya ya biasa-biasa saja," ucap Ahmad Bahtiar, kepala Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, Minggu (31/3).

Ia mengatakan jabatan kepala desa lebih kepada pengabdian, bukan seperti profesi lainnya yang bisa dijadikan sandaran untuk hidup.

Pasalnya seorang kades banyak tamu dari masyarakat, tak cuma di kantor tapi juga di rumah dan umumnya banyak yang harus dibantu secara sosial.

Baca juga: Disiplin Hanya Saat Berbuka?

Baca juga: Amanah Rakyat

Apalagi gaji plus tunjangan kades di Tala tidak begitu besar, hanya Rp 6,7 juta. "Kalau saya pribadi, malah sering minus karena banyak warga yang datang dengan beragam persoalan. Tentu sebagai kades iba dan sedikit banyak ya harus membantu," sebutnya.

Karena itu bagi dirinya perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun bukan hal luar biasa karena beban tanggung jawab justru menjadi lebih lama.

"Kecuali kalau dibarengi dengan kenaikan gaji, barulah melegakan. Kalau kades di pulau Jawa gajinya memang sudah lumayan jadi wajar senang," tandasnya.
\
Apalagi pencairan gaji sering terlambat. Contohnya tahun 2024 ini, gaji Januari hingga Maret baru cair beberapa hari lalu dan kondisi ini selalu terjadi tiap awal tahun. Setelahnya atau bulan-bulan berikutnya normal, cair tiap bulan.

Senada diutarakan Kepala Desa Pandahan Kecamatan Batibati H Alfian Taurus. "Intinya siap melaksanakan peraturan. Kalau memang nanti masa jabatan efektif diperpanjang, ya tinggal dijalani saja," sebutnya.

Dirinya berpandangan sisi positif perpanjangan masa jabatan kades yakni terhadap program pembangunan di desa. Setidaknya kepala desa memiliki waktu yang lebih memadai dalam membangun desa.

Sementara Ketua Ikatan Kerukunan Kepala Desa (IKKD) Kecamatan Batibati Syarwani menjelaskan, di kalangan kades di organisasi yang dipimpinnya, pengesahan UU tersebut disikapi secara wajar.

"Penerapannya kan masih perlu proses, perlu adanya peraturan menteri dan baru turun ke daerah. Di daerah pun nanti juga masih perlu adanya peraturan bupati yang mengatur teknisnya.Jadi, kami menunggu saja," ucap Syarwani.

Lebih lanjut ia mengatakan sejatinya hal lain yang lebih dinantikan adalah pendelegasian kewenangan yang lebih memadai bagi kepala desa. Pasalnya sejauh ini pemerintah desa hanya sebatas menjalankan semua peraturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Contohnya dalam hal bantuan sosial (bansos), bahkan hingga data penerima (by name by addres) telah ditentukan dari pemerintah pusat. Akhirnya kerap terjadi permasalahan di lapangan karena ada saja sebagian data penerima yang kurang tepat. "Dalam hal bansos seperti itu kan harusnya data dari kami karena yang di desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat," kata Syarwani.

Sementara itu salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD di Tala, Sari Emi, menuturkan secara pribadi dirinya kurang sependapat adanya perpanjangan masa jabatan kades dan BPD.

Namun karena hal tersebut telah menjadi keputusan pemerintah yang tidak bisa diganggu gugat sehingga harus dihormati dan dijalankan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved