Ramadhan 2024

Tutorial Zakat Fitrah bagi Pemudik, Buya Yahya Terangkan Sesuai Tempat Berlebaran

Buya Yahya menerangkan cara mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang pulang kampung atau pemudik.

Editor: Mariana
Al-Bahjah TV
Buya Yahya menerangkan cara mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang pulang kampung atau pemudik. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menerangkan cara mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang pulang kampung atau pemudik.

Disampaikan Buya Yahya, umat Islam yang merantau lalu pulang ke kampung halaman atau sebaliknya saat bertemu Hari Raya Idul Fitri maka zakat fitrah yang ditunaikan di tempat dirinya merayakan Idul Fitri, ini berlaku pula bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan ke suatu tempat.

Zakat fitrah tersebut, Buya Yahya mengatakan tak bisa dipindahkan di tempat lain kecuali dalam keadaan tertentu disetai syarat yang berlaku sesuai aturan Islam.

Kini umat muslim telah berada di bulan Ramadhan 1445 Hijriyah bertepatan di bulan Maret dan April 2024.

Pada bulan Ramadhan kaum muslimin diperintahkan menunaikan puasa selama 30 hari atau satu bulan setelah itu merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Anjuran Wanita Haid Tetap Hadiri Sholat Idul Fitri 2024, Ustadz Abdul Somad Beberkan Penjelasan

Baca juga: Update Harga Emas di Banjarmasin Meroket Rp 16.000 per Gram, BSI: Cicil Emas Kian Diminati

Selain puasa dan ibadah lainnya, umat Islam juga diwajibkan membayar zakat fitrah bagi yang dimulai pada malam Hari Raya Idul Fitri hingga sebelum sholat ied dilaksanakan.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang

Bentuk zakat fitrah yang ditunaikan selayaknya sesuai dengan tempat tinggal saat ini dari si pemberi zakat.

Buya Yahya menjelaskan wajib hukumnya membayar zakat kepada fakir miskin yang tempat pelaksanaannya sesuai dengan tempat tinggal si pemberi zakat.

Apabila seseorang tinggal di pondok pesantren, maka seharusnya zakat fitrahnya dilakukan di pondok pesantren.

Buya Yahya menuturkan dimana umat muslim berada atau berdomisili saat itu maka disitulah zakat fitrah ditunaikan.

Hal ini berlaku bagi para perantau yang mudik atau pulang ke kampung halaman, ketika menemui Hari Raya Idul Fitri disitulah tempat mengeluarkan zakat fitrah.

"Misalnya saat malam terakhir bulan Ramadhan menuju Idul Fitri sedang melancong di negeri orang atau mudik ke kampung halaman, maka zakat dibayarkan di negeri orang atau kampung tersebut saat merayakan Idul Fitri," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Pemindahan zakat fitrah atau bayar zakat fitrah yang tak sesuai dengan tempat tinggal saat itu tidak dibolehkan dalam Islam.

Kecuali jika hal darurat misalnya, seseorang asli Semarang bertempat tinggal di Cirebon maka ia wajib membayar di Cirebon, namun jika di Semarang lebih membutuhkan maka zakat fitrah boleh disalurkan ke Semarang.

Ia pun menekankan, pembayaran zakat dilakukan saat menemui Hari Raya Idul Fitri, yang mana misalnya seseorang yang berada jauh dari tempat tinggalnya saat itu, ia wajib menunaikannya di tempat yang baru atau di tempat ia berada saat menemui Hari Raya.

"Orang Surabaya zakatnya di Surabaya, jangan pindah kecuali hal darurat, hajatnya sangat mendesak lebih penting untuk pindah ke tempat lain," kata Buya Yahya.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, pembayaran zakat fitrah yang baik adalah jenis makanan pokok dan tidak diganti dengan uang.

Sama halnya dengan Mazhab Imam Maliki dan Imam Ahmad yang juga tidak diganti dengan uang.

Berbeda dengan Mazhab Imam Hanafi, zakat fitrah boleh diganti atau berbentuk uang.

"Jika ingin mengikuti Abu Hanifah boleh, yang mana boleh menunaikan zakat dengan dinilai harganya. Namun, dalam menilai harga harus hati-hati dan jangan berlebihan," ucap Buya Yahya.

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan adalah satu sha' atau empat mud, yang mana satu mud kurang lebih segenggam totalnya empat genggam.

Satu sha' setara dengan 6,4 ons ada pula yang menyatakan 6,7 ons, ada pula 6 ons. Namun untuk kehati-hatian bisa mengambil yang agak banyak ukurannya, namun untuk 6 ons sah-sah saja.

"6, sekian dikali 4 kurang lebihnya 2,5 kg. Namun kalau kita dengan sukarela menambahkan 2,8 hingga 3 kg maka boleh saja," tukas Buya Yahya.

Niat Zakat Fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

(Banjarmasinpost.co.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved